Bidikutama.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicegah untuk bepergian ke luar Negeri. Pencegahan ini berkaitan langsung dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Rabu (2/7)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin 26 Mei 2025, menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Menteri Pendidikan yang bermula pada tahun 2020. Pada saat itu, Kementerian Pendidikan sedang menyusun rencana mengenai bantuan peralatan teknologi dan informasi untuk tingkat sekolah dasar hingga menengah.
“Di tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif” ucap Harli dalam detiknews.
Dikutip dari detiknews, ia juga mengatakan bahwa proyek itu memakan anggaran Negara hampir Rp10 trilliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3,5 trilliun dari satuan pendidikan dan Rp6,3 trilliun melalui dana alokasi khusus.
Dilansir pula dari Tempo.com, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan senilai RP9,98 trilliun pada periode 2019 hingga 2022. Indikasi awal menunjukkan adanya arahan dari pihak-pihak tertentu kepada tim teknis untuk menyusun kajian yang mengutamakan laptop berbasis sistem operasi chrome sebagai pilihan utama.
Kemudian, dalam perjalanannya ke luar negeri Nadiem sempat diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi pemeriksaan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Usai memenuhi pemeriksaan selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh Hukum. Sebelum adanya pemeriksaan itu, Nadiem Makarim diklaim tidak boleh ke luar Negeri selama 6 bulan ke depan per 19 Juni 2025.
Penulis: Nana/BU
Editor: Anggi/BU











