Bidikutama.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori zona merah atau rentan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. Kabupaten Tangerang memperoleh skor 71,7 dari hasil survei tersebut. Senin (22/12)
Skor tersebut menempatkan Kabupaten Tangerang dalam kategori rentan korupsi. KPK membagi hasil SPI ke dalam tiga kategori, yakni rentan atau merah dengan skor 0–72,9, waspada atau kuning dengan skor 73–77,9, serta terjaga atau hijau dengan skor 78–100.
Dilansir dari Bantennews.com, skor 71,7 dinilai menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan praktik birokrasi dinilai masih diperlukan.
“Skor ini tidak bisa dianggap aman karena mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi,” ujar Septian, dikutip dari Bantennews.
Berdasarkan hasil SPI, terdapat sejumlah indikator penilaian yang menyusun skor Kabupaten Tangerang. Indikator integritas dan pelaksanaan tugas memperoleh nilai 80,0, transparansi 87,3, pengelolaan anggaran 84,8, serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebesar 90,0.
Sementara itu, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) memperoleh skor 76,8, perdagangan pengaruh 75,6, dan sosialisasi anti korupsi menjadi indikator terendah dengan skor 67,9. Rendahnya nilai sosialisasi anti korupsi menjadi catatan penting dalam upaya pencegahan korupsi pada tingkat daerah.
Adapun dikutip dari Beritasatu, ternyata Kabupaten Tangerang bukan satu-satunya wilayah di Banten yang masuk zona merah. Wilayah lain yang berada dalam kategori serupa antara lain Kabupaten Serang dengan skor 72,3, Kota Tangerang 71,4, Kabupaten Pandeglang 70,5, dan Kota Serang dengan skor 70,4.
Masuknya suatu daerah dalam zona merah tidak serta-merta menunjukkan praktik korupsi yang terjadi. Namun, kategori tersebut menjadi peringatan adanya potensi penyimpangan yang masih terbuka dalam tata kelola pemerintahan.
KPK menilai perbaikan sistem, penguatan pengawasan, serta peningkatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Penulis: Fariz/BU
Editor: Rhamaditya/BU











