• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 11 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda softnews

Indonesia Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Dunia Digital

21 Des. 2025
pada softnews
0
Indonesia Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Dunia Digital
34
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak dan remaja dari ancaman dunia digital melalui pembatasan penggunaan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai diterapkan pada Maret. Minggu (21/12)

Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki aturan khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak. Regulasi ini bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan media sosial terhadap tumbuh kembang anak dan remaja.

Dikutip dari unggahan Instagram @kumparancom melalui PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia penggunaan media sosial dari 13 hingga 18 tahun dengan klasifikasi risiko platform. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform khusus anak dengan profil risiko rendah dan wajib mendapat izin orang tua.

Sementara itu, anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun diperkenankan menggunakan platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Adapun anak berusia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah maupun tinggi, tetap dengan pengawasan dan izin orang tua.

Dilansir juga dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan bahwa Pemerintah mulai membatasi akses media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, yang akan berlaku mulai Maret 2026, pembatasan ini dilakukan dengan menunda akses akun media sosial dan menyesuaikan tingkat risiko dari masing-masing platform.

“Pemerintah akan mulai membatasi akses dan pembuatan akun media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026,” ujar Meutya.

Kebijakan ini disusun sebagai upaya preventif dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan digital generasi muda.

Dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab global.

 

Penulis: Wulan/BU

Editor : Rhamaditya/BU

Tag: Dunia DigitalMedia sosialperlindungan anaksoftnews
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Tim Ratoh Jaroe Untirta Juara Ajang Tari Se-Jabodetabek

Pos Selanjutnya

Hasil Survei Rendah, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
16
Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

10 Jan. 2026
14
Pos Selanjutnya
Hasil Survei Rendah, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi

Hasil Survei Rendah, Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Proker Belum Maksimal, Dekan Faperta Kembali Mencalonkan Diri

Proker Belum Maksimal, Dekan Faperta Kembali Mencalonkan Diri

31 Okt. 2019
58
Untirta Bersama Dispora Banten dan Jakarta Sambut Program Pertukaran Pemuda Korea-Indonesia

Untirta Bersama Dispora Banten dan Jakarta Sambut Program Pertukaran Pemuda Korea-Indonesia

2 Sep. 2023
41

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
68
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
291
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
KPUM FKIK Resmi Tetapkan Pimpinan BEM Periode 2026-2027

KPUM FKIK Resmi Tetapkan Pimpinan BEM Periode 2026-2027

14 Des. 2025
52

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio