Bidikutama.com – Fenomena fotografer yang memotret warga di ruang publik dan menjual hasilnya melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Aksi ini menuai pro dan kontra di masyarakat karena dianggap berpotensi melanggar privasi individu. Senin (3/11)
Dilansir dari cnnindonesia.com, Menurut Direktur Pengawasan Digital Komisi Digital (Komdigi), Alexander Sabar, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Alexander menjelaskan, foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa fotografer perlu mematuhi ketentuan UU PDP, terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Komdigi juga berencana mengundang perwakilan fotografer dan platform digital untuk berdiskusi mengenai praktik fotografi yang sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas privasi warga di ruang publik.
Penulis: Shaqila/BU
Editor : Rizqy/BU











