• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 9 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda softnews

Kurangi Kemacetan, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

9 Mei. 2025
pada softnews
0
Kurangi Kemacetan, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Sumber: halojember.jawapos.com

17
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Gubernur Jakarta, Pramono Agung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengurangan kemacetan, emisi karbon, dan penguatan budaya mobilitas hijau di Ibu Kota. Jumat (9/5)

Kebijakan ini di atur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan di DKI Jakarta serta mengurangi ketergantungan dalam penggunaan kendaraan pribadi. Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja setiap Rabu.

Dikutip dari kompas.com, aturan ini berlaku tanpa terkecuali termasuk Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno yang juga harus meninggalkan kendaraan dinas mereka.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono Kamis (24/04).

Agar kebijakan ini dapat berjalan, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. Sebagai gantinya, ASN bisa menggunakan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Rel Terpadu (LRT) secara gratis.

Dilansir dari detiknews.com, kebijakan penggunaan angkutan umum tiap hari Rabu ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Agar kebijakan ini dijalankan dengan maksimal, nantinya ASN wajib untuk melakukan swafoto pada saat berangkat dan pulang dari tempat kerja, kemudian dilaporkan kepada bagian kepegawaian di perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

 

Penulis: Jihan/BU

Editor: Nadira/BU

Tag: 2025ASN JakartaGubernur JakartakebijakanKemacetanPramono AgungsoftnewsWajib Naik Transportasi Umum
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Bangga! Dua Tim Prodi Perikanan Untirta Raih Dana Hibah Internasional

Pos Selanjutnya

Tekankan Pentingnya Kehidupan Anak, FKIP Untirta Gelar Seminar Gizi

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
41
Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

10 Jan. 2026
26
Pos Selanjutnya
Tekankan Pentingnya Kehidupan Anak, FKIP Untirta Gelar Seminar Gizi

Tekankan Pentingnya Kehidupan Anak, FKIP Untirta Gelar Seminar Gizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Stunting Semakin Genting, KKM Desa Jatiwaringin Gelar Sosialisasi

Stunting Semakin Genting, KKM Desa Jatiwaringin Gelar Sosialisasi

20 Agu. 2022
48
BEM Faperta Berdayakan Warga Curug Kota Serang

BEM Faperta Berdayakan Warga Curug Kota Serang

24 Okt. 2020
171

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.9k
Usai Kontroversi UKT dan Cuti, Mahasiswa Untirta Gelar Aksi

Usai Kontroversi UKT dan Cuti, Mahasiswa Untirta Gelar Aksi

4 Feb. 2026
157
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2.2k
Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

Perkuat Kapasitas dan Sinergi Mahasiswa, Ormawa dan UKM Resmi Dikukuhkan

7 Feb. 2026
24
Jaksa Kediri Gagal Buktikan Unggahan Faiz Picu Kerusuhan

Pasca Kerusuhan, Jaksa Kediri Gagal Buktikan Unggahan Faiz 

4 Feb. 2026
21

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio