Bidikutama.com – Gubernur Jakarta, Pramono Agung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengurangan kemacetan, emisi karbon, dan penguatan budaya mobilitas hijau di Ibu Kota. Jumat (9/5)
Kebijakan ini di atur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan di DKI Jakarta serta mengurangi ketergantungan dalam penggunaan kendaraan pribadi. Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja setiap Rabu.
Dikutip dari kompas.com, aturan ini berlaku tanpa terkecuali termasuk Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno yang juga harus meninggalkan kendaraan dinas mereka.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono Kamis (24/04).
Agar kebijakan ini dapat berjalan, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. Sebagai gantinya, ASN bisa menggunakan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Rel Terpadu (LRT) secara gratis.
Dilansir dari detiknews.com, kebijakan penggunaan angkutan umum tiap hari Rabu ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Agar kebijakan ini dijalankan dengan maksimal, nantinya ASN wajib untuk melakukan swafoto pada saat berangkat dan pulang dari tempat kerja, kemudian dilaporkan kepada bagian kepegawaian di perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.
Penulis: Jihan/BU
Editor: Nadira/BU











