Bidikutama.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi 1.500 warga di Kota Serang karena terindikasi digunakan untuk bermain judi online. Keputusan tersebut resmi diumumkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang pada Sabtu (13/9). Senin (15/9)
Dilansir dari Antaranews.com, kepala dinsos kota Serang, M. Ibra Gholibi, membenarkan laporan yang diterima dari Kemensos. Ia menyebut, dari ribuan penerima bansos yang terindikasi, terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski penyaluran bantuan dihentikan, Dinsos tidak serta-merta menutup kasus ini, tim bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan (ground checking). Lalu, validasi lapangan dinilai penting agar data yang beredar benar-benar akurat.
“Tujuannya agar tidak ada warga yang dirugikan akibat salah identifikasi,” jelas Ibra dikutip dari Antaranews.com.
Ia juga menegaskan bahwa bansos harus diterima warga yang memang berhak, bukan yang menyalahgunakan untuk judi online, seperti dilansir dari Merdeka.com. Lebih lanjut, Ibra menambahkan bahwa warga terbukti terlibat judi online otomatis dicoret dari daftar penerima, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga ketepatan sasaran agar dana bantuan tidak disalahgunakan.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa bansos bukan sekadar transfer dana, melainkan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Ketika bantuan dipakai untuk judi online, dampaknya tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga mencederai kepercayaan publik pada program pemerintah.
Pemerintah berharap masyarakat lebih bijak memanfaatkan bansos. Dana bantuan seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga menopang ekonomi keluarga. Dengan begitu, bansos dapat benar-benar membantu, bukan justru menjerumuskan penerimanya.
Penulis: Melynda/BU
Editor: Putri Nur/BU










