• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 18 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda softnews

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Apa Dampaknya?

3 Jul. 2025
pada softnews
0
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Apa Dampaknya?

Sumber: sulselsatu.com

10
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak mulai Pemilu 2029. Pemilu presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipisahkan dari pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kamis (3/7)

Dilansir dari Tempo.com, Putusan ini mengakhiri sistem “pemilu serentak lima kotak” yang digunakan pada 2024 lalu. MK menilai pemilu serentak berisiko menurunkan kualitas demokrasi karena kejenuhan pemilih dan membuka peluang praktik politik transaksional dalam pencalonan.

“Perekrutan politik berpotensi semakin transaksional jika jadwal pemilu terlalu rapat,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Jakarta.

Pemilu lokal nantinya akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Hal ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih dan memperbaiki kualitas proses demokrasi di daerah.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunisa Agusyanti, menyambut baik putusan MK ini dan menilai pemisahan jadwal bisa meningkatkan fokus dan partisipasi pemilih. Ia juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada oleh DPR dan pemerintah.

Namun, Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, mengingatkan bahwa pemisahan pemilu ini bisa memperpanjang ketegangan politik nasional karena siklus kontestasi menjadi lebih panjang.

Menanggapi putusan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih detail keputusan MK dan menjadikannya masukan dalam revisi UU Pemilu ke depan. Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu perhatian utama Komisi II DPR.

 

Penulis: Zia/BU

Editor: Rizqy/BU

Tag: 2025DipisahMakamah AgungPemilihan UmumpemiluPemilu nasional dan daerahsoftnews
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

LDC FH Untirta Sabet Juara 1 dan Berkas Terbaik

Pos Selanjutnya

Haji itu Ibadah Suci, Bukan Gelar Prestise

BERITA TERKAIT

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
42
Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

10 Jan. 2026
26
Pos Selanjutnya
Haji itu Ibadah Suci, Bukan Gelar Prestise

Haji itu Ibadah Suci, Bukan Gelar Prestise

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ormawa Untirta Tanggapi SK Penetapan Tarif dan Layanan Fasilitas Kampus

Ormawa Untirta Tanggapi SK Penetapan Tarif dan Layanan Fasilitas Kampus

27 Mei. 2024
202
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
124

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.1k
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

16 Feb. 2026
114

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
102
Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

17 Feb. 2026
86
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
437
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio