Bidikutama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak mulai Pemilu 2029. Pemilu presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipisahkan dari pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kamis (3/7)
Dilansir dari Tempo.com, Putusan ini mengakhiri sistem “pemilu serentak lima kotak” yang digunakan pada 2024 lalu. MK menilai pemilu serentak berisiko menurunkan kualitas demokrasi karena kejenuhan pemilih dan membuka peluang praktik politik transaksional dalam pencalonan.
“Perekrutan politik berpotensi semakin transaksional jika jadwal pemilu terlalu rapat,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Jakarta.
Pemilu lokal nantinya akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Hal ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih dan memperbaiki kualitas proses demokrasi di daerah.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunisa Agusyanti, menyambut baik putusan MK ini dan menilai pemisahan jadwal bisa meningkatkan fokus dan partisipasi pemilih. Ia juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada oleh DPR dan pemerintah.
Namun, Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, mengingatkan bahwa pemisahan pemilu ini bisa memperpanjang ketegangan politik nasional karena siklus kontestasi menjadi lebih panjang.
Menanggapi putusan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih detail keputusan MK dan menjadikannya masukan dalam revisi UU Pemilu ke depan. Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu perhatian utama Komisi II DPR.
Penulis: Zia/BU
Editor: Rizqy/BU











