Bidikutama.com – Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yaitu Nadiem Makarim, ia resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan selama beberapa jam dan akhirnya memutuskan status hukum baru bagi sosok yang dulu dikenal sebagai pelopor transformasi digital pendidikan Indonesia. Sabtu (6/9)
Dilansir dari detiknews, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun, angka fantastis ini membuat publik terhenyak dan langsung ramai diperbincangkan. Adapun menurut laporan CNBC Indonesia, setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Pada kesempatan jumpa pers, Kejaksaan Agung memberi penekanan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian bukti dari pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti tertulis, hingga referensi ahli hukum.
Kasus ini bukan muncul begitu saja, dilansir dari detiknews sebelumnya, Nadiem sempat melakukan dua kali pemeriksaan, pertama sekitar 12 jam pada 23 Juni 2025, dan kedua sekitar 9 jam pada 15 Juli 2025. Sehingga pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan ketiganya, dan Kejaksaan Agung telah melarang Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni lalu.
Sebagai catatan, Nadiem bukan satu-satunya yang dijadikan tersangka, ada empat orang lainnya berasal dari kalangan internal Kemendikbudristek, termasuk staf dan konsultan juga telah diproses oleh Kejaksaan dalam kasus yang sama. Nadiem sendiri sempat memberikan pernyataan singkat “Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya,” ucapnya, dikutip dari detiknews.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut antara lain:
- Sri Wahyuningsih (SW), menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan individu yang bertugas menyusun rancangan perbaikan infrastruktur teknologi serta manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.
Penulis : Amalia/BU
Editor : Rizqy/BU











