• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda softnews

Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat, Pakar Ingatkan Risiko Ketergesaan

20 Jul. 2025
pada softnews
0
Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat, Pakar Ingatkan Risiko Ketergesaan

Sumber: jdih.kalbarprov.go.id

25
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi topik panas di kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil. Pasalnya niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi ini dengan cepat justru menuai kritik. Minggu (20/7)

Menurut Ketua (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) YLBHI, M. Isnur, langkah cepat tanpa keterlibatan publik bisa berbahaya. Adapun dikutip dari Tempo.co, menurut laporan ada sembilan poin masalah yang menggambarkan betapa kompleks dan sensitifnya isu ini diantaranya, yaitu:

  1. Tidak ada jaminan akuntabilitas pelaporan korban rawan diabaikan aparat
  2. Pengawasan yudisial lemah tindakan paksa aparat tak selalu bisa diuji ke pengadilan.
  3. Standar tindakan paksa belum melindungi HAM-penggeledahan hingga penyadapan rentan sewenang-wenang.
  4. Peran advokat dibatasi-sulit akses dokumen, pendampingan jadi formalitas.
  5. Teknik investigasi khusus tanpa kontrol seperti undercover dan controlled delivery bisa jalan tanpa izin pengadilan.
  6. Aturan pembuktian tak jelas membuka peluang manipulasi bukti.
  7. Sidang elektronik tak terjamin terbuka mengancam asas transparansi.
  8. Restorative justice tanpa mekanisme kuat bisa disalahgunakan, terutama untuk kasus kekerasan.
  9. Hak restitusi korban tidak dijamin jelas potensi kerugian korban tak tertangani negara.

Dilansir dari Mediaindonesia.com, Erasmus Napitupulu, menuturkan bahwa draf RUU KUHAP juga menyisakan ruang tumpang tindih aturan, seperti dalam prosedur penyidikan dan penyadapan, yang menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) justru bisa melemahkan efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lain.

“RUU ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tapi juga minim partisipasi bermakna,” tutur Erasmus.

Isnur, akademisi hukum, mengkritik bahwa sidang elektronik dan pembatasan peran advokat bisa memperlebar ketimpangan keadilan di ruang sidang. Alih-alih membuat proses hukum efisien, revisi ini dikhawatirkan malah menjadi alat legalisasi praktik penyidikan sewenang-wenang.

RUU KUHAP saat ini masih dibahas di DPR namun, publik, mahasiswa, dan lembaga hukum menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar kecepatan, melainkan ketelitian dan keberpihakan pada keadilan. Sebab, hukum yang disusun terburu-buru berisiko menjatuhkan keadilan secara perlahan.

Isnur mengingatkan kembali bahwa hukum acara pidana menyangkut hak dasar setiap warga negara. Jika prosesnya tidak terbuka dan pasalnya tak diperbaiki, revisi ini bisa berujung pada kriminalisasi yang lebih luas, bukan perlindungan.

 

Penulis: Nazlah/BU

Editor: Nadira/BU

Tag: 2025DipercepatHukum Acara PidanaRancangan Undang-UndangRUU KUHPsoftnewsSoftnews bidikutama
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Pos Selanjutnya

Kamera Dibungkam, Dunia Tutup Mata, Nasib Tragis Jurnalis Gaza

BERITA TERKAIT

Mahasiswa VS Doomscrolling, Antara Kebiasaan Santai Hingga Dampaknya

Mahasiswa VS Doomscrolling, Antara Kebiasaan Santai Hingga Dampaknya

13 Apr. 2026
33
Dibalik Buruknya Kebersihan Toilet FKIP, Berikut Sederet Risiko Mengintai

Dibalik Buruknya Kebersihan Toilet FKIP, Berikut Sederet Risiko Mengintai

3 Apr. 2026
49
Pos Selanjutnya
Kamera Dibungkam, Dunia Tutup Mata, Nasib Tragis Jurnalis Gaza

Kamera Dibungkam, Dunia Tutup Mata, Nasib Tragis Jurnalis Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
112
Berkolaborasi dengan Inilah.com, Himakom Gelar Seminar Digital

Berkolaborasi dengan Inilah.com, Himakom Gelar Seminar Digital

21 Sep. 2023
39

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
89
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
46
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
458

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio