Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi topik panas di kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil. Pasalnya niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi ini dengan cepat justru menuai kritik. Minggu (20/7)
Menurut Ketua (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) YLBHI, M. Isnur, langkah cepat tanpa keterlibatan publik bisa berbahaya. Adapun dikutip dari Tempo.co, menurut laporan ada sembilan poin masalah yang menggambarkan betapa kompleks dan sensitifnya isu ini diantaranya, yaitu:
- Tidak ada jaminan akuntabilitas pelaporan korban rawan diabaikan aparat
- Pengawasan yudisial lemah tindakan paksa aparat tak selalu bisa diuji ke pengadilan.
- Standar tindakan paksa belum melindungi HAM-penggeledahan hingga penyadapan rentan sewenang-wenang.
- Peran advokat dibatasi-sulit akses dokumen, pendampingan jadi formalitas.
- Teknik investigasi khusus tanpa kontrol seperti undercover dan controlled delivery bisa jalan tanpa izin pengadilan.
- Aturan pembuktian tak jelas membuka peluang manipulasi bukti.
- Sidang elektronik tak terjamin terbuka mengancam asas transparansi.
- Restorative justice tanpa mekanisme kuat bisa disalahgunakan, terutama untuk kasus kekerasan.
- Hak restitusi korban tidak dijamin jelas potensi kerugian korban tak tertangani negara.
Dilansir dari Mediaindonesia.com, Erasmus Napitupulu, menuturkan bahwa draf RUU KUHAP juga menyisakan ruang tumpang tindih aturan, seperti dalam prosedur penyidikan dan penyadapan, yang menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) justru bisa melemahkan efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lain.
“RUU ini tidak hanya bermasalah secara substansi, tapi juga minim partisipasi bermakna,” tutur Erasmus.
Isnur, akademisi hukum, mengkritik bahwa sidang elektronik dan pembatasan peran advokat bisa memperlebar ketimpangan keadilan di ruang sidang. Alih-alih membuat proses hukum efisien, revisi ini dikhawatirkan malah menjadi alat legalisasi praktik penyidikan sewenang-wenang.
RUU KUHAP saat ini masih dibahas di DPR namun, publik, mahasiswa, dan lembaga hukum menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar kecepatan, melainkan ketelitian dan keberpihakan pada keadilan. Sebab, hukum yang disusun terburu-buru berisiko menjatuhkan keadilan secara perlahan.
Isnur mengingatkan kembali bahwa hukum acara pidana menyangkut hak dasar setiap warga negara. Jika prosesnya tidak terbuka dan pasalnya tak diperbaiki, revisi ini bisa berujung pada kriminalisasi yang lebih luas, bukan perlindungan.
Penulis: Nazlah/BU
Editor: Nadira/BU











