Bidikutama.com — Petugas menyita barang berupa bukti sebanyak 4.710,34 gram sabu dan 7,305,94 gram ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan 5.015 butir obat keras daftar G (gevaarlijk atau obat keras) yang beredar tanpa izin pada Kamis, (27/2). Senin (2/3).
Dilansir dari humas.polri.go.id, Dirresnarkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan mengatakan bahwa selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
– Sabu seberat 4.718,54 gram (± 4,7 Kg)
– Ganja seberat 7.503,94 gram (± 7,5 Kg)
– Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
– Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
-Tramadol 2.643 butir
-Hexymer 2.372 butir
Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
– Sabu ± Rp4,7 miliar
– Ganja ± Rp22,5 juta
– Etomidate ± Rp60 juta
– Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta
Dilansir dari detik.com, Polda Banten Kombes Pol, wiwin setiawan, turut mengatakan peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair dalam kemasan kartrid vape yang mengandung etomidate. Polisi menyita 30 cartridge vape berisi etomidate seberat 39,2 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta. Wiwin menyebut modus operandi para tersangka beragam, mulai dari kurir, perantara jual beli, hingga penyimpan dan pengedar. la menyatakan motif utama para pelaku adalah ekonomi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Wiwin menyatakan bahwa para pengedar dijerat Pasal 111 sampai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. Sementara pengguna dijerat Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan dapat diarahkan untuk rehabilitasi.
Wiwin menuturkan bahwa selain narkotika, ditemukannya zat etomidate yang dikemas dalam 30 cartridge vape dengan berat total 39,2 gram. Diketahui tersebut diketahui merupakan golongan obat anestasi yang cukup berat. Dikatakan bahwa aksi penyelundupan ini berhasil sebab kurir jaringan dalam peredaran.
Penulis: Siti /BU
Editor: Rhamaditya /BU











