• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Sudah Tahukah?

Apa Itu Pencucian Uang? 

13 Mar. 2026
pada Sudah Tahukah?
0
Apa Itu Pencucian Uang? 
27
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Praktik pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu bentuk kejahatan finansial yang sering terjadi dalam sistem ekonomi modern. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang diperoleh dari aktivitas ilegal agar terlihat berasal dari kegiatan yang sah. Minggu (8/3)

Dilansir dari ojk.co.id, di Indonesia, tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencucian uang mencakup berbagai tindakan, seperti menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menukarkan, atau mengalihkan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan sumber aslinya.

Dikutip dari Kumparan.com, proses pencucian uang umumnya dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu placement, layering, dan integration.

1. Placement

Tahap ini dilakukan dengan memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, misalnya melalui setoran ke rekening bank atau mengubahnya menjadi aset tertentu.

2. Layering

Pada tahap ini pelaku melakukan berbagai transaksi keuangan yang kompleks, seperti memindahkan uang melalui sejumlah rekening bank, perusahaan, atau lembaga keuangan. lain. Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak asal dana sehingga semakin sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

3. Integration

Pada tahap ini uang yang telah melalui berbagai proses transaksi tersebut dimasukkan kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang terlihat sah, seperti investasi, pembelian aset, atau bisnis legal lainnya sehingga tampak berasal dari sumber yang legal.

Memahami proses money laundering tentunya penting agar masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan. Pencegahan juga memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat agar sistem keuangan tetap transparan dan terhindar dari kejahatan finansial.

 

Penulis: Fathir/BU 

Editor: Aqila/BU

Tag: soft news
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Prodi Teknologi Pangan Untirta Raih Akreditasi Baik Sekali

Pos Selanjutnya

Peringati Nuzulul Quran, RDK Sindangsari Gelar Kegiatan di Masjid IsDB  

BERITA TERKAIT

Siswa MTs Maluku Tenggara Tewas, Tersangka Diduga Brimob

Siswa MTs Maluku Tenggara Tewas, Tersangka Diduga Brimob

24 Feb. 2026
81
Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

Kemenkes Deteksi 62 Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K di Indonesia

10 Jan. 2026
43
Pos Selanjutnya
Peringati Nuzulul Quran, RDK Sindangsari Gelar Kegiatan di Mesjid IsDB

Peringati Nuzulul Quran, RDK Sindangsari Gelar Kegiatan di Masjid IsDB  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

IMCC Perebutkan Piala Dekan FH III

IMCC Perebutkan Piala Dekan FH III

2 Jun. 2021
68
Hadiri Pelantikan BEM KBM, Rektor Minta Implementasikan Karakter JAWARA

Hadiri Pelantikan BEM KBM, Rektor Minta Implementasikan Karakter JAWARA

3 Mar. 2020
70

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
82
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
44
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
457

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio