• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Darurat Kebebasan Akademik, Pembungkaman Ekspresi di Lingkungan Kampus

18 Nov. 2024
pada Opini, Sudah Tahukah?
0
Darurat Kebebasan Akademik, Pembungkaman Ekspresi di Lingkungan Kampus

Sumber : lpmarena.com

162
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Dalam satu tahun terakhir, penulis sering mendengar dan mengalami pembungkaman ekspresi di kampus yang seharusnya netral, demokratis, dan bebas dari pengaruh politik kekuasaan. Senin (18/11)

Pada 29 April 2024, diterbitkan Peraturan Rektor (Perek) yang mengatur Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Berdasarkan pengetahuan penulis, peraturan terkait organisasi seharusnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing organisasi. Dengan adanya Perek ini, pengaturan tata cara berorganisasi oleh rektor menjadi bentuk intervensi luar biasa terhadap kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 23E (3) UUD 1945.

Mari kita telaah urgensi dari peraturan tersebut: apakah organisasi mahasiswa di kampus mengancam kedaulatan negara? Apakah pengurus organisasi mahasiswa (ormawa) memunculkan keresahan yang mengganggu kebebasan akademik atau terjadi konflik antar ormawa sehingga memerlukan Perek? Jawaban dari semua pertanyaan tersebut adalah tidak. Isi peraturan ini justru bersifat normatif dan mengancam hak mahasiswa dalam berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.

Sebagai contoh, pada Bab XI terdapat tata cara pembekuan dan pembubaran organisasi mahasiswa, meskipun organisasi yang diakui dalam Perek seperti BEM Universitas, BEM Fakultas, Himpunan Jurusan, UKM, MPM, dan DPM merupakan inti dari struktur kampus yang seharusnya mendukung terciptanya lingkungan akademik yang demokratis. Selain itu, Pasal 7 mengubah persyaratan menjadi pengurus ormawa. Latihan Kepemimpinan (LK) yang telah menjadi budaya kampus digantikan dengan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) berbasis kurikulum Kemendikbud.

Perubahan ini tidak sepenuhnya positif karena tingkat efektivitas LKMM dinilai lebih rendah dibandingkan LK yang sudah lama diterapkan di kampus. Pasal 12 Perek juga mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPM. Fungsi pengawasan keuangan dan kegiatan BEM yang sebelumnya dilakukan oleh DPM dialihkan kepada Wakil Dekan III dan Wakil Rektor III. Ini menunjukkan bahwa Perek lebih condong mengintervensi ormawa demi kepentingan jajaran rektorat, bukan untuk menyelesaikan persoalan yang nyata.

Situasi di kampus ini hanya salah satu contoh. Di kampus lain, peristiwa serupa terjadi, seperti Surat Edaran (SE) Nomor 259 di UIN Makassar yang menyebabkan 31 mahasiswa diskorsing, kriminalisasi terhadap enam mahasiswa di NTB, serta pembekuan BEM FISIP Unair karena kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Kriminalisasi mahasiswa kritis ini tidak boleh dinormalisasi karena menciptakan efek psikologis yang menakutkan dan membatasi kebebasan berpendapat.

Jam malam yang diterapkan di banyak kampus dengan alasan mencegah kekerasan seksual sebenarnya melemahkan diskusi kritis mahasiswa. Akibatnya, mahasiswa harus menyewa tempat untuk diskusi atau belajar, yang semakin membebani mereka secara finansial. Kebijakan ini memperlihatkan upaya untuk menjaga kekuasaan dengan membatasi akses mahasiswa pada ruang kritis dan pendidikan yang berkualitas.

Otonomi kampus yang semakin berlebihan berdampak buruk pada proses belajar-mengajar. Kampus yang seharusnya menjadi tempat eksplorasi ilmiah dan demokratis justru berubah menjadi alat pemuas kepentingan politik dan kekuasaan. Pemerintah mendesain kebijakan akademik agar terkekang dalam kerangka neoliberalisme, yang jauh dari tujuan pendidikan itu sendiri.

Menurut Prof. Mahfud MD, kebebasan akademik mencakup pelaksanaan fungsi ilmiah tanpa intervensi kekuasaan, termasuk kebebasan untuk belajar, mengajar, meneliti, dan berpendapat. Namun, kondisi saat ini jauh dari ideal. Banyak kampus yang menjadi ladang politik, penelitian disesuaikan dengan kepentingan tertentu, dan dosen lebih sibuk mengejar akreditasi administratif daripada membimbing mahasiswa.

Kondisi ini juga mencerminkan miskonsepsi tentang pendidikan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi pusat ilmu baru dan diskusi ilmiah justru gagal menyediakan ruang bagi eksplorasi dan kritik sosial. Jika ini terus berlangsung, sulit bagi pendidikan di Indonesia untuk berkembang dan berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang kritis dan rasional.

 

Penulis : Ananda Eka Putri/Mahasiswi Untirta
Editor : Adzika/BU

Tag: Berita Mahasiswaberita untirtaDarurat Kebebasan AkademikLingkungan kampusopini mahasiswaPembungkaman ekspresi
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

FKIP Untirta Sediakan Kotak P3K di Lingkungan Kampus

Pos Selanjutnya

FKIP Luncurkan Armada Baru, Tuai Berbagai Tanggapan

BERITA TERKAIT

Paradoks KIP-K, Memperketat Sasaran Memperluas Mempersempit Jurang Pendidikan

Paradoks KIP-K, Memperketat Sasaran Memperluas Mempersempit Jurang Pendidikan

13 Apr. 2026
17
Ketika Nasionalisme Dipertanyakan dalam Polemik LPDP

Ketika Nasionalisme Dipertanyakan dalam Polemik LPDP

13 Apr. 2026
23
Pos Selanjutnya
FKIP Luncurkan Armada Baru, Tuai Berbagai Tanggapan

FKIP Luncurkan Armada Baru, Tuai Berbagai Tanggapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bocor Alus Ramai Dibahas, Kesadaran Politik Mahasiswa Diharapkan Meningkat

Bocor Alus Ramai Dibahas, Kesadaran Politik Mahasiswa Diharapkan Meningkat

5 Des. 2025
76
Mendikbud Instruksikan Sekolah Utamakan Terima Siswa di Wilayahnya

Mendikbud Instruksikan Sekolah Utamakan Terima Siswa di Wilayahnya

20 Feb. 2017
26

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
89
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
46
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
458

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio