Bidikutama.com – Penegakan hukum bertujuan untuk memperbaiki ketertiban dan kejelasan hukum di tengah masyarakat. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri bertindak sebagai kekuasaan negara di bidang penuntutan, bekerja sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Untuk mencapai tujuan ini, keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung sangat diperlukan, dengan Kejaksaan berperan penting dalam proses penuntutan, pengawasan penyidikan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Senin (8/7)
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan bahwa “Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penuntutan dan memiliki kewenangan lain sesuai dengan undang-undang.” Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dengan kemampuan untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan berdasarkan bukti yang sah. Kejaksaan juga harus terus menegakkan keadilan dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan asas “Fiat justitia et pereat mundus” (Hendaklah kedadilan harus ditegakkan walupun dunia harus binasa). Mereka bertanggung jawab atas penuntutan terhadap pelanggaran hukum dan menjaga independensi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan perlindungan terhadap pengaruh eksternal yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang obyektif.
Mengawali tahun 2024 hasil survei pada Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Kejaksaan Agung meraih 76,2% Tingkat Kepercayaan Publik dimana Kejaksaan Agung masuk tiga besar sebagai institusi di Indonesia yang paling di percaya masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase nilai sebesar 76,2%. Atas hasil survei tersebut, Kejaksaan Agung dinilai paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Adapun Kejaksaan mengalami peningkatan kepercayaan publik dari 75,1% periode Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan peningkatan presepsi masyarakat yang menilai baik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana kembali mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
Survei itu juga mengungkap bahwa sebanyak 40,2 persen responden mengaku tahu Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus timah. Dari responden yang tahu, sebanyak 84,9 persen mengaku pernah mendengar nama HM, suami artis SD, yang ditetapkan sebagai salah satu dari 16 tersangka kasus timah. Sebanyak 57,2 persen dari responden yang mengaku tahu Kejaksaan Agung mengusut kasus timah juga menyatakan pernah mendengar bahwa Korps Adhyaksa telah menggeledah rumah dan menyita harta HM. Sedangkan 66 persen dari responden itu mengaku percaya HM terlibat dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 tersebut. Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Salah satu tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moes. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap hasil penghitungan terbaru terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Secara sederhana, kasus tersebut melibatkan kerjasama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal atau melanggar hukum. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi merugikan negara. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian terbesar yang pernah dialami negara. Kemungkinan besar modus korupsi serupa juga terjadi di perusahaan lain. Sebelumnya, terdapat beberapa kasus mega korupsi yang mengakibatkan kerugian finansial negara yang besar. Keberanian Kejaksaan dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Dalam menangani kasus tersebut, Komisi Kejaksaan membentuk tim pengawas untuk memantau penanganan kasus korupsi Timah 271 T. Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, mengungkapkan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, terutama karena tindakan ini diambil di tengah situasi politik yang kompleks,” ujar Pujiyono di Solo, pada Kamis (28/3/2024). Menurutnya, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung merupakan kasus yang besar. Pasalnya, kerugian negara akibat kejahatan ini memiliki nilai yang sangat besar. Namun, Pujiyono juga menyadari bahwa tugas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini sangat berat. Selain menuntut pelaku kejahatan, harapannya juga adalah untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin. Penting bagi komisioner untuk mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Kejaksaan Agung. Tim pengawas tersebut hadir tidak hanya untuk memastikan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, tetapi juga untuk menjawab keraguan yang mungkin muncul dari masyarakat terhadap kepentingan publik.
Kejaksaan Indonesia perlu meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani kasus-kasus luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM. Mari bersatu dalam tekad, sikap, tindakan, dan semangat untuk mewujudkan Kejaksaan yang dipercaya, dibutuhkan, dan diinginkan oleh masyarakat, dengan menanamkan integritas, disiplin, dan kejujuran dalam setiap tugas. Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas agar siap menghadapi hambatan demi melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan harapan rakyat.
Penulis : Zavina Shara Pova/Mahasiswi Fakultas Hukum Untirta
Editor : Adzika/BU