• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 15 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Hak Publik di Ranah Digital dan Ancam Kebebasan Pers?

10 Mei. 2024
pada Opini, Sudah Tahukah?
0
Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Hak Publik di Ranah Digital dan Ancam Kebebasan Pers?

Sumber : hukumonline.com

59
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran) saat ini sedang dalam proses penyusunan, hal ini dilakukan karena UU Penyiaran yang telah hadir selama kurang lebih 22 tahun tersebut dianggap sudah tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan dan kemajuan teknologi. Di dalam revisi tersebut nantinya cangkupan penyiaran akan diperluas bukan hanya sebatas penyiaran konvensional seperti TV dan Radio, melainkan juga mencangkup penyiaran digital. Lantas apa saja pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran yang perlu diperhatikan? Jumat (10/10)

Pasal 1 revisi UU Penyiaran menyiratkan adanya perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) dinyatakan bahwa KPI bertugas mengatur dan mengawasi Isi Siaran dan Konten Siaran, yang kemudian dilanjutkan dalam Pasal 1 Ayat (4), yang menjelaskan terkait Isi Siaran yang mencangkup Siaran yang diproduksi oleh lembaga Penyiaran. Kemudian pada Pasal 1 Ayat (17) juga dijelaskan bahwa Konten Siaran adalah materi Siaran digital yang diproduksi oleh Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan/atau penyelenggara platform teknologi Penyiaran lainnya.

Konsekuensi dari perluasan pada Pasal 1 tersebut maka Platform Digital akan disanksi layaknya siaran konvensional seperti TV dan Radio. Pasal 116 juga Kembali menegaskan bahwa KPI dapat merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap Konten Siaran Penyelenggara Platform Digital yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dapat disimpulkan bahwa KPI memiliki perluasan wewenang yang meliputi mengatur Isi Siaran dan Konten Siaran, Isi siaran diproduksi oleh Lembaga Penyiaran atau Penyedia Isi Siaran, dan Konten Siaran diproduksi oleh Penyelenggara Platform Digital Penyiaran, yang mana hal ini akan berlaku juga terhadap tayangan TV yang diupload ke platform digital dan juga konten yang diproduksi secara langsung oleh Penyelenggara Platform Digital Penyiaran (OTT).

Platform User Generated Content (UGC) seperti Youtube, TikTok dan Content Creator juga memungkinkan untuk diatur oleh revisi UU Penyiaran. Hal ini didukung pula oleh pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Al Masyhari.

“Ini kita membandingkan, kalau di TV terestrial (selama) ini diatur (tapi) kenapa yang (media baru) ini bebas. Paham ya? Akhirnya kan begini, di (media baru) sini siaran bebas tanpa aturan (tapi di TV Terestrial) di sini diatur izin itu itu, dasarnya agar ruang siar Indonesia itu kondusif dan aman buat anak-anak. Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV, yang TV walaupun digital pun itu bisa diakses tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya relatif sama,” ujar Abdul saat ditemui Parlementaria usai kegiatan Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung Nusantara, DPR RI.

Pasal 56 Ayat (2) terkait memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan yang dinilai berlebihan terhadap konten digital, seperti yang mendapat perhatian lebih adalah larangan terhadap penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat. Hal-hal seperti ini sering kali bersifat abstrak, lantas apa yang menjadi indikator suatu profesi atau tokoh memiliki perilaku atau gaya hidup yang negatif? Undang-undang tidak memberikan penjelasan secara konkrit. Pasal ini bersifat karet dan bisa saja digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara subjektif.

Selain perluasan wewenang KPI diranah digital dan pelarangan berlebihan terhadap konten digital, dalam revisi RUU Penyiaran terdapat pula pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan Pers, seperti pada Pasal 56 Ayat (2) yang mana SIS memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selanjutnya pada Pasal 127 yang menyatakan bahwa muatan jurnalistik dalam isi siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana hal ini memungkinkan terjadinya timpang tindih wewenang antara KPI dan Dewan Pers.

Pasal-pasal tersebut masih banyak yang bersifat multi-tafsir sehingga perancang undang-undang dirasa perlu memberikan suatu kepastian hukum terkait subjek pengaturan dan pengawasan oleh KPI (Pasal 1), yang dimaksud dengan “larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi” (pasal 56 ayat 2), yang dimaksud dengan “larangan penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat” (pasal 56 ayat 2), dan terkait permasalahan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. (pasal 127).

 

Penulis : Annisa Marsya/Mahasiswa Fakultas Hukum
Editor : Adzika/BU

Tag: Ancam Kebebasan PersBerita Mahasiswaberita untirtaHak publikRanah digitalRevisi UU penyiaran
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kontroversi KIP-K yang Tidak Tepat Sasaran dalam Perspektif Karl Marx

Pos Selanjutnya

KSR PMI Untirta Hadirkan Seminar Mengenai Pertolongan Pertama

BERITA TERKAIT

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
99
Nyatanya Pendidikan Tak Pernah Gratis, Bukan?

Nyatanya Pendidikan Tak Pernah Gratis, Bukan?

6 Feb. 2026
25
Pos Selanjutnya
KSR PMI Untirta Hadirkan Seminar Mengenai Pertolongan Pertama

KSR PMI Untirta Hadirkan Seminar Mengenai Pertolongan Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Gerbang Belakang Ditutup, Mahasiswa Mengeluh

Gerbang Belakang Ditutup, Mahasiswa Mengeluh

7 Sep. 2016
30
Sejumlah Mahasiswa Tak Terdata, LPPM Angkat Bicara

Ketua LPPM Angkat Bicara Soal KKM 2022

16 Des. 2021
603

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.1k

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
99
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

15 Feb. 2026
58
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
427
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
199

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio