Bidikutama.com – Pada tahun 2021, pemerintah menerapkan regulasi Pajak Karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong pembangunan ekonomi rendah karbon. Selasa (10/12)
Mengutip dari Media Keuangan, Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon atau penggunaan bahan bakar yang menghasilkan karbon, dengan tujuan mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) yang menjadi faktor utama perubahan iklim. Namun, penerapan pajak karbon ini telah ditunda sebanyak dua belas kali, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menjelaskan dua alasan utama penundaan tersebut, yakni kondisi ekonomi Indonesia yang masih rentan akibat pemulihan pasca-pandemi, sehingga memerlukan waktu lebih lama. Selain itu, kondisi politik global, terutama invasi Rusia ke Ukraina yang menyebabkan lonjakan harga energi, turut memengaruhi keputusan tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen, jauh di bawah usulan awal sebesar Rp 75. Dengan tarif ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tarif pajak karbon terendah di dunia.
Sementara itu, menurut pajak.com, kebijakan pajak karbon tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat lain. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai insentif pada sektor-sektor penting guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dilansir dari kumparan.com, Indonesia yang terlibat aktif dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) memiliki kewajiban untuk berkomitmen penuh dalam menangani masalah perubahan iklim. Namun, penerapan pajak karbon memerlukan pertimbangan matang, termasuk terkait penentuan tarif yang ideal dan waktu pelaksanaan yang tepat.
Hal ini penting untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kerugian besar.
Penulis : Lutfi/BU
Editor : Ardhilah/BU