Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali membuka periode penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50%, serta bagi mahasiswa yatim dan yatim piatu. Berikut adalah syarat-syaratnya. (12/1)
Dalam Google Form penyesuaian UKT sebesar 50%, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa semester IX ke atas (S1) dan semester VII ke atas (D3).
Selain itu, yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan perkuliahan, dan sedang atau akan mengambil mata kuliah (MK) tugas akhir atau skripsi saja di semester genap mendatang.
“Yang sudah menyelesaikan perkuliahan dan sedang atau akan mengambil Mata Kuliah Tugas Akhir/Skripsi saja di semester genap TA 2020/2021,” tulisnya.
Bagi yang ingin mendaftar, berkas yang harus disiapkan adalah:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sudah menyelesaikan perkuliahan dan hanya akan mengambil MK tugas akhir atau skripsi di semester genap TA 2020/2021 dan diketahui oleh dosen wali dan kepala program studi (kaprodi);
- Transkrip nilai terbaru sampai dengan semester ganjil TA 2020/2021.
Untuk diketahui, periode pendaftaran penyesuaian UKT sebesar 50% dibuka sampai dengan 20 Januari 2021.
“Pendaftaran penyesuaian UKT 50% dilakukan dengan mengisi formulir berikut menggunakan akun email Untirta sampai dengan 20 Januari 2021,” tulis laman Untirta, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama.
Sementara itu, penyesuaian UKT bagi mahasiswa yatim dan yatim piatu adalah pengurangan UKT menjadi UKT kelompok 3.
Penyesuaian UKT tersebut diberikan kepada mahasiswa dengan golongan UKT minimal 4, dimana orang tua/wali mahasiswa meninggal dunia, sehingga kesulitan membayar UKT.
Untuk diketahui, permohohan tersebut hanya berlaku satu semester dan dapat diperpanjang dengan mengunggah berkas berikut:
- KTP mahasiswa;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kematian;
- Surat keterangan belum menikah lagi dari kelurahan/desa;
- Surat pernyataan keabsahan data.
Sama dengan penyesuaian UKT sebesar 50%, periode pendaftaran penyesuaian UKT bagi mahasiswa yatim dan yatim piatu dibuka sampai dengan 20 Januari 2021.
Adapun untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://untirta.ac.id/informasi-penundaan-dan-penyesuaian-ukt-di-masa-covid-19/.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU