Bidikutama.com – Sejumlah mahasiswa baru (maba) jalur masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2020 pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) diberitakan resah menunggu pengumuman lolos verifikasi beasiswa. Menanggapi hal tersebut, rektorat pun memberikan tanggapannya. (14/5)
Dikonfirmasi Tim Bidik Utama, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas), Veronika Dian, mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman lolos verifikasi beasiswa KIP-K.
“Belum (ada pengumuman lolos verifikasi beasiswa KIP-K), nanti tunggu SK dari pusat mengenai lolos atau tidaknya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Lebih detailnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kemahasiswaan, Herry Sandjaya, menyebut saat ini masih dalam proses verifikasi data.
“Hingga sekarang belum ada pengumuman, masih dalam proses verifikasi,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Dodon ini meminta agar maba tidak perlu khawatir soal pembayaran UKT, oleh karena nantinya akan ada penangguhan pembayaran bagi maba yang tidak lolos verifikasi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu kuota maba penerima beasiswa KIP-K yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Bagi camaba (calon mahasiswa baru -red) pendaftar KIP-K tidak usah khawatir soal telat bayar UKT, karena kita minta penangguhan pembayaran UKT khusus untuk pendaftar KIP-K,” ujarnya.
“Mereka sudah diterima sebagai mahasiswa Untirta, tetapi belum tentu dapat beasiswa KIP-K karena harus lolos verifikasi dan disesuaikan dengan kuota KIP-K yang diberikan oleh Belmawa Dikti kepada Untirta,” tambah Dodon.
Penulis : Rosmi/BU
Editor : Rara/BU
Sejauh ini sy masih bingung mengurus anak saya antara kip dan kjmu anak sy pemegang kjp mengajukan kip untuk sbmptn terkendala dtks sy sdh tanyakan ke bagian sosial kelurahan karena kelurahan tutup tapi kurang paham alias kurang memuaskan bagaimana sy bisa melengkapi dtksnya karena selama ini sy tdk pernah mendapatkan kartu keluarga sejahtera kecuali kis dan kjp atau kah tetap mengejar kjmu dan apakah kjmu bisa juga digunakan untuk pts