Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia (SI) menggelar aksi Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) menuntut pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (27/9). Sivitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pun menanggapi.
Salah satunya, Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Untirta, Attabieq Fahmi. Dirinya menilai bahwa sudah seharusnya KPK menjaga integritas dan solidaritasnya.
“Jika melihat gejolak yang terjadi di KPK, problematikanya ialah lembaganya. Bukan semata hanya berbicara tentang 57 pegawai saja, tapi solidaritas KPK adalah salah satu bentuk kesadaran masyarakat bahwa KPK ini perlu dijaga,” ungkap Attabieq.
“Melihat fenomena yang ada KPK dirasa janggal, dan sangat tidak etis terjadi pada lembaga sebesar KPK,” sambungnya.
Dengan ini ia menyatakan, bahwa BEM Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta mendukung segala bentuk gerakan rakyat yang dalam pandangan BEM, persoalan ini adalah lembaga KPK yang dirasa semakin dilemahkan.
“BEM KBM Untirta (akan) segera menyikapi isu tersebut melalui aliansi ataupun seruan,” terangnya.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Untirta, Muhammad Haykal Afdal, menyebut aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat dan mahasiswa terkait ketidakjelasan posisi KPK.
“Dilihat dari banyaknya problematika seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kasus diskon korupsi, meredupnya kasus pejabat negara, wajar saja aksi nasional ini menjadi akumulasi kekesalan masyarakat,” ujar Haykal
Haykal pun berharap KPK bisa menjadi lembaga yang lebih punya pendirian serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran.
“Karena tinggal KPK yang bisa dipercaya memberantas korupsi. Dalam filsafat hukum ada bunyi Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkanlah keadilan walaupun langit akan runtuh,” pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews, berikut 5 tuntutan yang Aliansi BEM SI sampaikan saat aksi berlangsung:
- Mendesak Ketua KPK untuk mencabut surat keputusan (SK) 652 dan SK pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan pada 13 September yang disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
- Mendesak presiden untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat 57 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Mendesak KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi.
- Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), benih lobster, suap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku.
Reporter : Hanum/BU
Penulis : Kharisma/BU
Editor : Hafidzha/BU