Bidikutama.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan pergantian/transformasi pola pada seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri, yang mengalami perubahan nantinya. (10/9)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-22 mengatakan bahwa arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui 5 prinsip perubahan.
“Yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” tutur Nadiem.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, berikut beberapa perubahan pada seleksi masuk PTN :
1. Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah (SMA -red). Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Sebelumnya, pada jalur SNMPTN calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah (SMA -red).
2. Pada seleksi nasional berdasarkan tes, nantinya akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.
3. Pada seleksi secara mandiri oleh PTN, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Lebih lanjut, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Dinda Septiana, turut memberikan tanggapannya atas kebijakan baru yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
“Menurut saya dengan adanya penghilangan sub test TKA untuk ujian SBMPTN di tahun depan pasti nantinya persaingan masuk akan lebih ketat karena hanya satu sub test saja yang diujikan,
lalu nantinya menurut saya lebih potensial para mahasiswa baru ini mengalami hal ‘salah jurusan’ dikarenakan tes TKA yang pada dasarnya bisa mengukur suatu konsentrasi keahlian dan minat mahasiswa malah dihilangkan,” tuturnya.
Reporter : Nazwa/BU
Penulis : Putri/BU
Editor : Owen/BU