Bidikutama.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni, bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik (WHE) Provinsi Banten menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19, kemarin. Sosialisasi dilaksanakan di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. (11/3)
Pantauan Tim Bidik Utama, Andra didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, Deni Hermawan, pada saat menyosialisasikan perda.
Andra menjelaskan, perda mengatur upaya pencegahan hingga pengenaan sanksi kepada pelanggar, demi menekan laju penyebaran Covid-19 di Banten.
“Perda Covid tersebut mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Perda, kata Andra, juga mengatur pengenaan sanksi lanjutan, mulai dari sanksi administrasi, sanksi pembekuan tempat usaha, hingga denda.
“Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis, dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15-nya, mengatur mengenai sanksi penghentian usaha,” katanya.
“Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp300 ribu sampai Rp3 juta,” lanjut Andra.
Dirinya berharap, hadirnya perda dapat didukung semua pihak, termasuk seluruh warga Banten, agar tetap selalu berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebagai tambahan informasi, perda disahkan sendiri oleh DPRD Provinsi Banten. Dan pada 9 Februari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, telah mengundangkannya.
Reporter : Amar, Ammar/BU
Penulis : Mira/BU
Editor : Thoby/BU