Bidikutama.com – Proses pendaftaran Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 2024 berlangsung di tengah beberapa tantangan administratif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penahanan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) oleh pihak dekanat, yang sempat menghambat kelancaran proses pendaftaran. Rabu (11/12)
Ketua Pelaksana KPUM FKIP, Agus Forensa, menjelaskan bahwa kendala yang sering terjadi terkait kelengkapan dokumen dari bakal calon (Bacalon), terutama tanda tangan dari dekanat atau pihak jurusan. Tanda tangan tersebut terkadang sulit diperoleh karena ketidakhadiran pihak terkait di kampus, yang menyebabkan penundaan dalam proses pendaftaran.
“Kami terus berkomunikasi dengan Komisi Pengawasan Pemilihan Umum Mahasiswa (KP2UM) sebagai pengawas dan juga DPM FKIP untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama pendaftaran,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa kelengkapan dokumen, seperti SKKB, dapat dilengkapi pada tahap verifikasi terbuka. Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disahkan, yang memungkinkan penyelesaian dokumen yang belum lengkap pada tahap tersebut tanpa menghambat proses pendaftaran.
“Ketika verifikasi terbuka telah dilakukan, daripada bacalon-bacalon yang memang kurang daripada persyaratan untuk menjadi calon dari pimpinan tiap ormawanya bisa melengkapi berkasnya di situ,” tambahnya.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPUM FKIP tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran dan integritas Pemira. Melalui komunikasi yang intensif antara panitia, pengawas, dan calon, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar hingga tahap akhir.
“Harapan kami, Pemira ini berlangsung lancar, adil, dan jujur. Semua pihak diharapkan menjaga kondisi tetap kondusif hingga hari pemungutan suara,” pungkas Agus.
Ahliq Karim, Ketua KP2UM Pemira FKIP, juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses verifikasi. Namun, ia mengakui bahwa proses pengumpulan SKKB menghadapi hambatan, bukan karena ditahan, melainkan karena kesulitan dalam mendapatkan tanda tangan yang dibutuhkan dari pihak terkait.
“Setiap dokumen yang diterima akan diverifikasi secara terbuka, dan jika ada kekurangan, akan diperbaiki atau dilaporkan ke ketua,” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa Bacalon mengungkapkan pengalaman mereka selama proses pendaftaran. Ridham, Bacalon Ketua BEM FKIP 02, merasa proses berjalan lancar meski masih ada dokumen yang harus menyusul. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan berarti, meskipun beberapa kelengkapan administrasi harus dipenuhi setelah pendaftaran.
“Alhamdulillah lancar, hanya saja SKKB masih dalam tahap proses dari jurusan dan dekanat,” ujarnya.
Anasfa Ramadhan, Bacalon Ketua BEM FKIP 01, menambahkan bahwa regulasi baru di tingkat fakultas membuat proses pengajuan SKKB menjadi lebih rumit dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut menambah tantangan dalam memenuhi persyaratan administrasi, meskipun ia tetap berusaha mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sekarang harus ada rekomendasi dari jurusan sebelum ditandatangani oleh fakultas,” jelasnya.
Reporter : Esther, Putri Aulia, Rifqi, Ragil, Gya/BU
Penulis : Hana/BU
Editor : Anggi/BU