Bidikutama.com – Sebanyak sembilan massa aksi penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tergabung dalam aliansi Geger Banten didakwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/1).
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa massa aksi tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang, yakni petugas kepolisian.
“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa,” tulisnya.
Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Abda Oe Bismillahi, menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, bukan merupakan kewajiban,” tegas Abda.
Oleh karena itu, ujarnya, eksepsi yang diajukan adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan majelis hakim.
“Sebab, apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tambah Abda.
Terpisah, perwakilan tim non-litigasi, Rijal Arthomi, menyebut, unjuk rasa secara damai merupakan perbuatan yang dijamin undang-undang.
“Unjuk rasa adalah peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, mulai dari proses persiapan dan pelaporan untuk unjuk rasa, proses meminta pengamanan ke Polres Serang, hingga proses pembubaran unjuk rasa telah dijamin undang-undang.
“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh, dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu, kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tegas Rijal.
Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pada 18 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.
Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU