Bidikutama.com – Insiden kecelakaan lalu lintas yang cukup menghebohkan belum lama ini terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kejadian naas ini melibatkan satu truk dan tujuh motor. Hal ini disebabkan oleh pengendara motor yang berkendara dengan melawan arah. Setidaknya 5 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi pada Selasa (22/8) pagi tersebut. (25/8)
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Jasa Raharja yang memiliki pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi di jalan yang mereka kelola enggan memberikan santunan kepada para korban, mereka beralasan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh para korban sendiri secara sadar dan dengan sengaja.
Contraflow atau yang biasa Sobat Bidik sebut dengan lawan arah pada saat berkendara merupakan salah satu dari 10 pelanggaran yang paling sering terjadi di Indonesia. Walaupun berbagai aturan telah disahkan dengan tujuan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan yang optimal saat berkendara, akan tetapi tetap saja tidak sedikit pengendara yang melanggar peraturan tersebut.
Sayangnya pelanggaran tersebut bukan hanya merugikan si pelanggar sendiri, melainkan juga berdampak kepada pengendara ataupun orang-orang di sekitar mereka. Tidak hanya dapat mengakibatkan pada cacat fisik berupa luka-luka dan sebagainya, tetapi nyawa pun dapat ikut terenggut imbas dari pelanggaran lalu lintas yang dianggap sepele oleh mayoritas pengendara di Indonesia.
Penulis hendak menelisik lebih jauh alasan mengapa pengendara memutuskan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu lawan arah dengan mengutip opini publik dari platform quora. Seorang pengguna mengungkapkan bahwa ia pernah berkendara dengan kondisi melawan arah karena akan lebih cepat sampai ke tempat yang dituju, selain itu tidak perlu repot untuk putar balik.
Pengguna lain juga mengutarakan opininya tentang berkendara dengan kondisi lawan arah karena dinilai lebih praktis. Ada juga yang berpendapat bahwa pelanggaran lalu lintas lawan arah disebabkan oleh mutu pendidikan di Indonesia memang masih rendah.
Untuk Sobat Bidik ketahui, mengutip dari Pusiknas.polri.go.id terdapat peraturan yang bersifat mengikat berupa sanksi pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang apabila berpedoman kepada peraturan tersebut maka pelanggar lalu lintas yang melawan arah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Peraturan lain yang masih relevan dan sanksinya juga dapat diterapkan pada pelanggaran lalu lintas berupa lawan arah juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 311 ayat ( 1 ) yang berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama ( 1 ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”
Tidak hanya sanksi yang sudah pasti dikenakan kepada pelanggar, banyak dampak buruk yang merugikan atau kemungkinan kejadian naas yang akan menanti, seperti menjadi tersangka dan dominan disalahkan apapun bagaimanapun kronologinya. Sobat ;idik juga berpotensi terancam sanksi pidana lainnya berupa kurungan penjara, bahkan kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya mengakibatkan tubuh luka-luka, tetapi nyawa juga menjadi taruhannya.
Oleh sebab itu, apabila kita berkaca kepada yang sudah-sudah, maka alangkah baiknya kita semua menaati peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Bagaimanapun peraturan tersebut pada akhirnya akan berdampak baik kepada diri kita. Penulis juga berharap semoga Sobat Bidik selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada ya!
Penulis : Bayu/BU
Editor : Uswa/BU