Bidikutama.com– Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatah Sulaiman, menetapkan pembaharuan jam kerja melalui Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Untirta. (13/4)
Berikut hasil keputusan dan ketetapan yang dibuat oleh Rektor Untirta yang dilansir oleh Tim Bidik Utama dari SE nomor: B/452/UN43/KP.10/2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Untirta,
1. Pimpinan Unit/Fakultas mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 sebagai upaya pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan 1442 H di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
2. Jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H :
– Hari senin – kamis : 08.00 – 15.00 WIB
– Waktu istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
– Hari Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
– Waktu istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada point 2 berlaku bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH) dengan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit per minggu.
Menanggapi hal ini, mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan, Fadli Anwarudin, berpendapat bahwa pemerintah telah mempertimbangkan situasi saat ini dengan tepat.
“Mengingat pandemi yang belum juga usai, langkah yang dilakukan oleh pemerintah mengenai penetapan peraturan jam kerja dan pembatasan jumlah pegawai sangat tepat.
Semoga dengan adanya reformasi birokrasi tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19.” Imbuh Fadli.
Reporter : Amiroh/BU
Penulis : Rifa/BU
Editor : Hafidzha/BU