Bidikutama.com – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sigap menindaklanjuti laporan kasus Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) yang melibatkan mahasiswa Untirta. Pada hari ini (27/6) Satgas PPKS dampingi korban hadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. (27/6)
Pihak PPKS pun telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram (IG) @untirta_official pada hari ini (27/6).
Ketua Satgas PPKS Untirta, Uut Lutfi, mengungkapkan sudah terdapat laporan yang masuk ke Satgas terkait kasus NCII dan pihaknya sudah mengambil langkah.
“Dari Satgas setelah menerima laporan dan kronologi dari korban dan keluarga korban kami tentunya langsung menentukan langkah-langkah untuk advokasi, waktu itu kami berkoordinasi dengan Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Banten,” ungkap Uut.
Uut juga menyampaikan timnya telah melakukan konfirmasi terhadap tersangka pada kasus ini guna memastikan kebenarannya.
“Kami bertemu juga dengan tersangka untuk memastikan apakah tersangka benar mahasiswa Untirta atau bukan, dan tersangka mengakui bahwa benar dia adalah mahasiswa Untirta, dari Fakultas Teknik. Dia juga mengakui perbuatannya,” ujar Uut.
Selain berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Banten, Satgas juga memberikan pendampingan terhadap korban berupa pendampingan psikologis, spiritual, dan juga advokasi hukum.
“Untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah didapatkan, seperti keterangan dari pelapor atau korban, kemudian juga keterangan dari terlapor, kami Satgas PPKS Untirta telah melakukan rapat anggota Satgas dalam rangka menentukan sanksi apa yang akan diberikan Rektor (Universitas) kepada terlapor. Dan kami sepakat pada perkara ini kami merekomendasikan kepada Rektor sanksi administrasi dalam kategori berat untuk terlapor,” tambah Uut.
Uut mengimbau agar semua pihak, baik dari sivitas akademika Untirta, termasuk juga masyarakat umum untuk menyikapi kasus ini dengan bijak.
“Kita juga harus sama-sama bisa melakukan pencegahan terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Untirta, harus kita minimalisasi. Syukur-syukur kalau bisa jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual di Untirta. Dan tentu kami mengimbau bagi sivitas akademik Untirta yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual untuk segera lapor ke Satgas PPKS Untirta,” ujar Uut.
Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) BEM KBM Untirta, Aileen Marielle, mengaku sangat menyayangkan dan berempati atas perisitiwa yang menimpa korban.
“Saat ini hal yang terbaik yang dapat diberikan KPP dan BEM adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, serta mendorong penuh adanya keadilan bagi korban serta hukuman yang setimpal. Kami sebagai KPP akan melakukan aksi solidaritas dan juga dukungan penuh dengan turut hadir dalam pengawalan kasus korban,” ujar Aileen.
Aileen berharap agar seluruh sivitas akademika Untirta dan juga masyarakat umum dapat bersama-sama mengecam dan menolak keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual.
“Jika memiliki teman yang mendapat perilaku kekerasan seksual bisa dibantu dengan sepenuh hati lalu disarankan untuk melapor ke pihak-pihak yang memang dapat membantu. Jika takut melapor ke Satgas bisa lapor ke Puantirta dan kami dapat mendampingi bersama jika sudah berani lapor ke Satgas PPKS Untirta,” tambah Aileen
Reporter : Brian, Annisa M/BU
Penulis : Annisa M/BU
Editor : Uswa/BU