Bidikutama.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan berlangsung sebentar lagi, bahkan pemerintah sudah resmi menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu yang secara serentak akan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Seperti halnya juga para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tengah bersiap untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). (11/12)
Sudah dipastikan kini masing-masing kandidat sedang sibuk menyiapkan dan menjalankan strategi untuk mendapat dukungan dan suara dari masyarakat. Tak jarang saat menjelang Pemilu para kandidat atau tim kandidat saling menjatuhkan lawan politiknya. Hingga akhirnya timbul istilah “Black Campaign” dan “Negative Campaign”.
Hingga saat ini istilah Black Campaign dan Negative Campaign masih sering disalahartikan oleh sebagian orang, karena dianggap mempunyai makna yang sama. Sobat bidik tau gak sih? ternyata kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda loh! Simak penjelasan berikut!
- Istilah Negative Campaign (Kampanye Negatif) Kampanye negatif untuk saat ini masih diizinkan oleh pemerintah, karena dilakukan dengan menunjukkan kelemahan ataupun kesalahan pihak lawan politik (terdapat bukti). “Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” jelas Topo, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia. Adapun kandidat atau kelompok yang merasa menjadi sasaran kampanye negatif, mereka juga diberi ruang untuk menanggapi atau menyanggah dengan memaparkan data-data yang valid.
- Istilah Black Campaign (Kampanye Hitam) Kegiatan kampanye hitam sendiri kini sudah dilarang dan mendapat perhatian khusus oleh pemerintah setiap menjelang Pemilu. Kampanye hitam sendiri mengarah kepada tuduhan palsu atau belum terbukti kebenarannya yang ditujukan kepada pihak lawan. Salah satu contoh Black Campaign yang pernah menyerang Presiden RI, yaitu pak Jokowi Dodo pada Pemilu sebelumnya, dimana pak Jokowi diserang dengan tulisan yang dimuat pada tabloid obor rakyat, dengan edisi pertama ditanggal 5 sampai 11 Mei 2014. Tabloid itu juga menampilkan 14 berita yang hampir semuanya menyudutkan Jokowi. Beberapa judul berita dalam tabloid ini diantaranya;“Capres Boneka Suka Ingkar Janji”;“Disandera Cukong dan Misionaris”;“Cukong-Cukong di Belakang Jokowi dan”;“Partai Salib Pengusung Jokowi”.
Sebelum diserang fitnah yang beredar di tabloid, Jokowi sudah lebih dulu diserang dengan isu keturunan Tionghoa dan agama Kristen. Jokowi disebut memiliki garis keturunan Cina yang bernama Wie Jo Koh. Isu ini bermula dari tulisan dalam artikel jurnalis karya Anton Surya pada 19 Desember 2012. Namun, memasuki masa kampanye Pilpres, tulisan tersebut dikutip dan digunakan tanpa menyertakan penjelasan aslinya, hingga sempat menimbulkan banyak kesalahpahaman.
Aktivitas kampanye hitam sendiri dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” dan Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) Huruf C Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”
Penulis : Zahra Apriliani/BU
Editor : Annisa M/BU