Bidikutama.com – “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, bunyi dari amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1. Hak atas Pendidikan bagi setiap warga negara secara terang dijamin melalui konstitusi tersebut. (2/5)
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 316 Tahun 1959 dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Melalui Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 Nomor 12811/MPK.A/TU.02.03/2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menetapkan tema peringatan Hardiknas Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”. Makna dari tema ini adalah agar segenap komponen pendidikan bersama-sama bergerak dalam memulihkan pembelajaran demi mewujudkan Merdeka Belajar.
Bukan hanya sebatas perayaan euforia semata, seharusnya Hardiknas menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk menilik lebih jauh dan membangun pendidikan di Indonesia. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Selama sekitar 20 tahun ini, apakah amanat dari undang-undang tersebut sudah berjalan dengan maksimal dan berada di jalur yang tepat untuk mencapai fungsi dan tujuannya? Pada akhirnya, kualitas pendidikan juga akan berpengaruh terhadap kualitas dari sumber daya manusia dan pembangunan suatu negara. Pada angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari United Nations Development Programme (UNDP) 2016, Indonesia hanya meraih 0,689 dan berada di peringkat ke-113 dari 188 negara.
Tenaga Pendidik menjadi elemen penting dalam sektor pendidikan, UURI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Analogi seorang guru dan murid seperti petani dan tanaman, secara sederhana petani akan menentukan metode, jenis, dan dosis pupuk apa yang akan diberikan untuk tanamannya. Dengan metode perawatan yang tepat, pemilihan jenis, serta dosis pupuk yang tepat, pemenuhan kebutuhan dasar dari tanaman terpenuhi dengan baik maka akan semakin baik pula pertumbuhan dan hasil dari tanaman. Selanjutnya, tanaman akan dieksplorasi untuk bertumbuh dan berkembang dengan cara mereka sendiri seperti fotosintesis atau polinasi abiotik.
Begitu juga dengan guru dan murid, semakin baik materi dan metode pengajaran yang disampaikan oleh guru akan berdampak baik pula untuk pertumbuhan murid dalam pembetukan karakter, watak, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Berbicara tentang pendidikan tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga tentang mentalitas dan keteladanan peserta didik. Tidak kalah penting dari komponen tenaga pendidik, kurikulum juga punya peran penting dalam berlangsungnya sektor pendidikan di Indonesia. Namun tidak akan habisnya bila kita mencari komponen mana yang salah dari hal ini “Guru menyalahkan kurikulum, dan kurikulum menyalahkan guru”. Kualitas dan mutu pendidikan akan tetap jadi omong kosong bila tenaga pendidik hanya mengajar dengan cara-cara lama. Metode berceramah di depan kelas tanpa membuka ruang diskusi untuk peserta didik, hanya memastikan peserta didik mengetahui jawaban ujian dengan berbasis kunci jawaban, tanpa mengarahkan dan menjelaskan bagaimana alasan suatu jawaban itu bisa ada dan tidak menuntun peserta didik bisa mengenal potensi dirinya.
The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam Global Education Monitoring (GEM) Laporan pada tahun 2016, pendidikan di Indonesia berada peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sementara itu, komponen guru menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Tenaga pendidik yang dibutuhkan Indonesia hari ini adalah seorang guru atau dosen yang benar-benar memiliki jiwa dalam mengahayati pekerjaannya. Dibutuhkan jiwa yang penuh keikhlasan dalam mengembangkan orang lain, dan juga mengembangkan diri sendiri sebagai pribadi.
Melihat kondisi pendidikan hari ini yang begitu memprihatinkan, perlu adanya pembenahan yang besar untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan dalam sektor pendidikan. Pertama, kualifikasi guru yang secara keseluruhan belum setara sarjana atau program diploma empat serta peningkatan keprofesian yang harus kembali sesuai amanat UURI No 14 tahun 2005 pada Pasal 8 dan 9.
Kedua, instansi pendidikan harus secara berkelanjutan memastikan tenaga pendidik paham akan tugasnya dalam mencapai tujuan dari pendidikan nasional serta menerapkan sistem monitoring guru. Ketiga, memberikan perhatian lebih untuk kesejahteraan guru, kesejahteraan yang didapatkan dari profesi seorang tenaga pendidik akan memiliki peluang berbanding lurus dengan hasil dari kinerjanya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari situs indonesia.go.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berikut data tahun 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 diantaranya atau 77% berstatus guru honorer sekolah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi negara untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Ketika tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan di sektor pendidikan menerapkan sistem kualifikasi yang mumpuni, paham secara penuh akan tugasnya, dan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara sebagai individu atas profesinya, peran dari tenaga pendidik bisa menjadi tonggak utama yang bisa mencapai cita-cita pendidikan nasional.
Penulis : Menteri Kesejahteraan Mahasiswa BEM KBM Untirta 2023, Ahmad Adriansyah.
Editor : Aleda/BU