Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Komisi Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa Raya (KP2UM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididkan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali memberikan pernyataan atas video yang telah beredar. Mereka mengungkapkan terdapat intimidasi pada pembuatan video sebelumnya. (14/12)
Dilansir dari video pernyataan, Ketua KPUM FKIP, Muhammad Akmaludin, mengungkapkan bahwa terdapat intimidasi pada video yang telah beredar sebelumnya.
“Menyatakan bahwasanya KPUM & KP2UM merasa terintimidasi dan tertekan dalam mengambil keputusan terkait pernyataan sikap yang sudah dinyatakan melalui video dan dalam halnya pengambilan video atas dasar terintimidasi,” tutur Akmal.
Akmal juga menegaskan bahwa KPUM dan KP2UM FKIP merupakan lembaga yang bersifat independen dalam pemilihan umum raya (pemira).
“Dalam kandungan 8 pemira perfak 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP Untirta mengacu pada bab 2 penyelenggaraan pemira pasal 2 ayat 2 pasal 6 ayat 1 point f bab 3 pengawasan dan pemetaan pemira pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwasanya KPUM dan KP2UM merupakan lembaga yang bersifat independen,” tegas Akmal.
Berhasil diwawancarai, Akmal juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui atas adanya pemalsuan tanda tangan.
“Secara verifikasi berkas yang masuk KPUM menjalankan sesuai secara Standar Operasional Prosedur (SOP) pemira 2022 dan Perfak FKIP 2022.
Dan tidak tau adanya pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Berkas yang dikumpulkan pun menurut KPUM berkas yang telah benar real,” ungkapnya.
Ketua KP2UM FKIP, Muhammad Khaizir Ketua, membenarkan adanya intimidasi pada video sebelumnya.
“Benar adanya paksaan terkait pembuatan video yang beredar dan juga pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk aklamasi secara verbal,” sebutnya.
Reporter : Osep/BU
Penulis : Gayatri/BU
Editor : Putri/BU