Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan kampus hingga 2 Agustus 2021. Hal itu sesuai dengan keputusan Presiden, Joko Widodo, atas perpanjangan PPKM Level 4 yang mulai berlaku hari ini. (26/7)
“PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021,” tulis poin pertama surat nomor: T/1256/UN43/KP.00.04/2021 perihal Pelaksanaan Perpanjangan Masa PPKM Darurat di Lingkungan Untirta.
Seluruh pegawai Untirta akan melaksanakan Work Form Home (WFH) selama masa perpanjangan PPKM Darurat.
“Kecuali bagi staf keamanan dan kebersihan serta pegawai dengan penugasan dari pimpinan bagi keperluan khusus dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tulisnya.
Dilansir dari Media Banten, ada empat kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang termasuk level 4 dalam PPKM Darurat. Keempat daerah itu adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU