BidikUtama.com — Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah resmi dilaksanakan. Dari hasil perhitungan suara, pasangan Muhammad Oriza Sativa dan Kevin Pandega Rival berhasil unggul dan dinyatakan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Untirta periode 2025. Rabu (25/12)
Muhammad Oriza Sativa, Ketua BEM FH terpilih, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam dan rasa harunya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin BEM.
“Kami sangat senang dan terharu karena ini adalah hasil kerja keras bersama tim kami. Adanya kotak kosong merupakan bagian dari demokrasi dan itu adalah pilihan bagi mereka yang tidak mendukung kami,” ucap Oriza.
Saat ditanya mengenai langkah awal setelah terpilih, Oriza mengungkapkan bahwa ia akan berdiskusi dengan wakilnya untuk menyusun rencana kerja ke depan. Selain itu, ia juga berencana bersilaturahmi dengan para dosen dan dekan FH.
“Kami berharap BEM FH dapat menjadi wadah bagi mahasiswa. Dukungan dan partisipasi seluruh mahasiswa sangat kami harapkan untuk menjalankan program kerja ke depan,” ucap Oriza.
Adzka Azzamy Fathan, Ketua Komisi Pemilihan dan Pengawasan Mahasiswa (KP2UM), mengungkapkan adanya kendala teknis selama Pemira. Kendala tersebut meliputi keterlambatan pengiriman token pemilihan dan ketidakhadiran Wakil Dekan III pada malam penghitungan suara.
“Kendala yang dialami hanya masalah teknis seperti token yang terlambat dari info yang didapat memang ada masalah teknis KPUM Universitas dan UPATIK dan satu lagi terkait malam pembacaan suara sayang nya wadek 3 berhalangan hadir,” ucap Adzka.
Isu buzzer turut menjadi sorotan dalam Pemira kali ini. Syarifah Sani, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FH, mengungkapkan bahwa banyak akun buzzer yang melakukan kampanye mendukung kotak kosong. Saat ini, aktivitas akun-akun tersebut sedang dalam tahap observasi, dan tindak lanjut sanksi diserahkan sepenuhnya kepada KP2UM.
“KPUM dan KP2UM masih mengumpulkan bukti terkait buzzer. Namun, sanksi terhadap pelanggaran tetap menjadi izin KP2UM,” ucap Syarifah.
Reporter : Asa, Rhamaditya, Syifa, Gufron/BU
Penulis : Nazlah/BU
Editor : Raffa/BU