Bidikutama.com – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditolak. Ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untirta, Ade Rama, pun memberikan penjelasannya. (4/12)
“Pada saat itu setiap fraksi menilai bahwasanya sesuai UU No 5 tahun 2020 tentang mekanisme keuangan besar lingkungan mahasiswa, tentang pertanggung jawaban pasal 9, dalam sistematika pertanggung jawaban itu BEM KBM Untirta banyak yang tidak terpenuhi,” jelas Ade.
Seluruh fraksi yang hadir menilai BEM KBM Untirta belum siap dalam melaporkan LPJ.
“Banyak kekurangan semisal program kerja yang belum terjalankan, apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan sistematika penulisan dan lain-lain. Ketika berbicara tentang legislatif hukum rolling, fungsi budgeting, dalam fungsi budgeting banyak nota-nota dan juga keuangan yang belum disiapkan,” tambahnya.
Adapun pihak DPM KBM Untirta merekomendasikan untuk melakukan perbaikan pada LPJ dengan waktu 1 X seminggu.
“Untuk memperbaiki apa yang kurang dari laporan tersebut. Untuk program yang belum dilaksanakan melakukan kinerja-kinerja yang belum dilakukan serta fokus terhadap advokasi mahasiswa,” tutur Ade.
Ia juga menegaskan bahwa di LPJ selanjutnya tidak akan ada penolakan.
“Artinya penolakan ini menjadikan pukulan keras terhadap BEM KBM Untirta dalam sisa kepengurusannya,
Untuk kelanjutanya perlu ada perbaikan besar bagi BEM KBM Untirta dan juga perbaiki apa yang memang menjadi tugas dan fungsi dari advokasi dan juga program-program kerja yang belum dilaksanakan agar tidak terjadi ketidaksiapan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 6 fraksi yang hadir pada sidang umum yang digelar DPM KBM Untirta pada 26 November tersebut yakni Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian (Faperta), dan Fakultas Kedokteran (FK).
Sebelumnya, DPM KBM Untirta melalui akun Instagram (IG)-nya, (29/11), membagikan hasil laporan LPJ BEM KBM Untirta.
“Surat ketetapan DPM KBM Untirta nomor 04/UN.43/TAP/DPM-KBM-UNTIRTA/XII/2021 tentang Penilaian dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban BEM KBM Untirta periode 2021. Pertama : Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus BEM KBM UNTIRTA Telah Dilaporkan dan Dievaluasi, Serta Dinyatakan Ditolak,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Reporter : Osep/BU
Penulis : Indah/BU
Editor : Hafidzha/BU