Bidikutama.com – Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan Partai Garuda yang menuntut perubahan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Gugatan ini dilayangkan oleh, Ketua Umum, Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Putusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu. Sabtu (1/6)
Perubahan peraturan ini tepatnya ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan” pada pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, seseorang yang ingin mendaftar menjadi kepala daerah tidak perlu memenuhi batas usia, melainkan harus mencapai usia ditentukan pada saat pelantikan.
Perubahan syarat usia ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa orang beranggapan peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
“Perubahan syarat usia ini hanya untuk memungkinkan Kaesang untuk maju, bukan untuk meningkatkan kesempatan bagi calon-calon politik muda yang lebih berpengalaman,” ujar Rizal Ramli, seorang ahli politik dari Universitas Indonesia.
Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika terpilih, Kaesang akan memenuhi syarat usia minimal untuk pelantikan sebagai kepala daerah.
Sang ayah, Jokowi, memberikan respon terhadap putusan MA tersebut.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Jokowi, setelah meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis. (30/5)
Pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak pada 1 Januari 2025 untuk menghindari perpanjangan jabatan 270 Pj kepala daerah yang akan habis pada 31 Desember 2024.
Penulis : Saeful Anwar/BU
Editor : Adzika/BU