Bidikutama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina melalui Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel haram hukumnya. Hal ini pun mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). (16/11).
Salah satu dosen Hukum Islam Fakultas Hukum (FH) Untirta, Muhamad Muslih, menyampaikan bahwa MUI sudah melakukan tugasnya dengan baik dan bersikap tegas.
“MUI sudah melakukan tugasnya dengan baik dengan mengambil sikap tegas, yaitu dengan mengeluarkan fatwa pengharaman bagi masyarakat untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun secara tidak langsung,” ucapnya.
Muslih menyebutkan hal ini dapat menjadi sebuah dukungan dari masyarakat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Ini merupakan satu di antara sekian fenomena dukungan masyarakat Indonesia terhadap pejuang palestina dalam memperjuangankan tanah kelahirannya yang sedikit demi sedikit direbut oleh israel,” jelasnya.
Dalam fatwa MUI yang mengharamkan umat muslim membeli produk yang terafiliasi mendukung Israel, Muslih mengatakan boleh saja mengikuti selama tidak merugikan.
“Hal tersebut boleh saja diikuti, selama tidak merugikan dan tidak mubazir,” ujarnya.
Adapun terkait hukum fatwa tersebut bersifat mengikat ataupun tidak, Muslih menyatakan bahwa secara teori dan definisi, fatwa itu tidak mengikat karena pada dasarnya sifat fatwa hanya sebatas opini hukum.
“Fatwa hanya mengikat terbatas bagi orang yang bertanya atau yang meminta fatwa tersebut, sedangkan selain itu fatwa menjadi pilihan untuk diikuti atau tidak,” ungkapnya.
Muslih juga mengajak para akademisi untuk bisa menanamkan sikap selama fatwa tersebut baik bagi kemaslahatan umat serta mengimbau kepada para mahasiswa Untirta apabila ingin melakukan dukungannya terhadap Palestina bisa dilakukan dalam bentuk apapun.
“Seperti berupa penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, melakukan shalat gaib untuk syuhada di Palestina, bahkan pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” terangnya.
Ia juga menyampaikan pesannya untuk tetap mengikuti arahan dari pimpinan, baik fakultas maupun universitas demi menjaga nama baik instansi.
“Karena baik atau buruknya langkah perjuangan kita, itu akan berpengaruh pada nama baik Untirta juga,” tutupnya.
Reporter : Uswa/BU
Penulis : Putri P/BU
Editor : Tebi/BU