Bidikutama.com — Telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Selasa (11/6) dini hari. Kejadian tersebut terjadi di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Serang. Selasa (18/6)
Korban mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika ia hendak menolong pelaku yang terjatuh dari sepeda motor. Namun, pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol seolah-olah tidak menerima pertolongan korban, sehingga terjadi cekcok.
“Dulu itu semester 1, saya pernah mau nolongin dia jatuh dari motor, kebetulan saya mau anter pulang pacar saya. Jatohlah dia, mau saya bantu. Tapi dia langsung dorong saya, pelaku ini emang pada saat itu bau mulutnya, bau minuman alkohol,” jelas Korban.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa bahwa pelaku memiliki perasaan tidak suka kepadanya yang ditunjukkan dengan sikap tidak menyenangkan saat berpapasan di kampus. Pelaku yang tidak senang dengan korban kemudian meminta pertemuan untuk menyelesaikan masalah di antara mereka. Akhirnya, korban dan pelaku bertemu di depan SMKN 2 Kota Serang.
“Sampe akhirnya dari tempat awal yang kita janjiin di Bunderan Ciceri, dia bertele-tele, ngajak ke Bhayangkara, daerah Sempu, terus ngajak ke Terminal. Sampelah akhirnya dia dateng ke depan SMKN 2 Kota Serang, tempat perkara,” lanjut Korban.
Setelah pelaku datang bersama teman-temannya pada pukul 01.30 WIB, korban sempat meminta agar masalahnya dibicarakan terlebih dahulu. Namun, pelaku langsung menendang motor korban dan melakukan pengeroyokan. Korban yang telah mendapatkan luka pukul dan tusuk kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang. Merasa tidak ada penanganan yang memadai, korban akhirnya memutuskan untuk pindah ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk melakukan visum. Setelah itu, korban menuju Kepolisian Resort (Polres) untuk membuat laporan terkait tindakan pelaku.
“Disana langsung ditangani, sekalian visum segala macam. Selesai dari itu, saya langsung ke polres untuk membuat laporan,” ungkap korban.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Penguatan Kemitraan Fakultas Hukum, Lia Riesta Dewi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas 4 dari 15 pelaku yang terlibat. Dari keempat pelaku tersebut, diketahui bahwa 2 di antaranya adalah mahasiswa dari jurusan yang sama dengan korban, yaitu FH, dan 2 lainnya adalah mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
“Dan ternyata pelaku yang dari fakultas hukum itu ada 2 yang sekarang baru ketahuan, karena kan itu pengeroyokan dilakukan kurang lebih 15 orang, 6 motor 1 mobil, dan yang baru ketahuan siapa itu baru 4 orang,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum, Ferry Fathurokhman, mengungkapkan bahwa pihak FH telah melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan ini dan akan memanggil para pelaku beserta orang tua mereka.
“Sampai detik ini, kita terus dalami situasinya termasuk kita akan panggil. Surat panggil sudah kami buat untuk kedua belah pihak temasuk pelaku ini untuk dipanggil bersama dengan orang tuanya,” ungkap Ferry.
Para pelaku kini terancam mendapat sanksi serius karena telah terbukti melakukan tindak pidana serta melanggar kode etik mahasiswa.
“Dan karna ini sudah masuk ranah hukum, nah kita akan melihat juga kesimpulan hukum ini bagaimana. Tentu akan berkaitan dengan sanksi etik dan sebagainya,” lanjut Ferry.
Ferry juga menjelaskan bahwa kedepannya, akan ada bimbingan konseling dari Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA-BK) untuk menangani masalah seperti ini.
“Kedepannya itu kita akan dari UPA-BK untuk bimbingan konseling soal-soal seperti ini dan kita mau masih urai. Jadi fakultas sudah membuka layanan itu pelayanan pengaduan, pengaduan itu bisa antara Mahasiswa, Tendik, Dosen. Jadi siapapun boleh mengirim pengadu dan bisa diadukan soal-soal begitu,” pungkas Ferry.
Reporter : Vany, Hendri, Khoirunnisa/BU
Penulis : Rizqy, Zahra Apriliani/BU
Editor : Annisa M/BU