Bidikutama.com – Kepala Perpustakaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Imanudin memberikan penjelasan terkait pembebanan biaya administrasi dalam pembuatan kartu perpustakaan. (9/9)
Saat ditemui Tim Bidik Utama, Imanudin mengatakan bahwa adanya pembebanan biaya administrasi dipergunakan untuk biaya percetakan kartu.
“Biaya administrasi digunakan untuk mencetak kartu karena kita mencetak di percetakan di luar,” katanya.
Ia juga menyebut jika fakultas tidak mendapat sokongan dana, sedangkan universitas mendapatkannya.
“Universitas ada dana dari pusat, kalau fakultas itu ga ada, makanya kartu dikenakan biaya 25 ribu, karena biaya percetakan naik terus, maka kita juga mengikutinya,” ungkapnya.
Adapun lamanya waktu pembuatan menghabiskan sekitar satu minggu hingga satu bulan.
“Proses pembuatannya bisa cepat bisa lambat, paling cepet seminggu paling lambat satu bulan. Kita nyetaknya dikolektif, karena kita nyetak di luar karena kita ga ada alatnya,” ujar Staf Perpustakaan FH, Siti Azizah.
Menanggapi hal ini, Isdal Alzafar, mahasiswa Ilmu Hukum semester III memberikan tanggapannya.
“Semoga nanti tidak ada pungutan dalam pembuatan kartu perpus, karena kan sebagai mahasiswa kita sudah dikenakan biaya UKT untuk perkuliahan, seharusnya digratiskan dalam pembuatan kartu perpus tersebut,” imbuh Isdal.
Reporter: Siti Nurjanah/BU
Penulis: Feni, Sasil/BU
Editor: Thoby/BU