Bidikutama.com – Konflik antara Israel dan Palestina sudah terjadi selama puluhan tahun dan sampai saat ini belum ada tanda akan berakhir. Berkaitan dengan hal ini sebenarnya konflik tersebut bukanlah konflik agama sendiri, tapi merupakan konflik kemanusiaan. Lalu bagaimana Hukum Internasional memandang konflik yang tak kunjung usai ini? (20/5)
Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Surya Anom, menjelaskan hukum internasional merupakan hukum yang dibuat oleh negara-negara atau organisasi internasional untuk mengatur tingkah laku pergaulan negara-negara.
Hukum Internasional yang membahas tentang konflik, perang dan tata cara perang diatur dalam Hukum Humaniter yang terdiri dari beberapa konvensi yang mengatur hal tersebut.
“Perang atau konflik pada umumnya harus berdasarkan pada hukum humaniter, jadi hukum internasional mengatur bagaimana cara berperang,” tutur Surya.
Yang diatur berkaitan dengan hak dan kewajiban negara konflik selama perang, seperti tetap mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat sipil, tempat ibadah, rumah sakit dan memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
“Jadi, Hukum Internasional tidak menganjurkan dalam penyelesaian sengketa itu dengan perang tapi bila sudah terjadi harus ada aturan dan tata caranya.
Berkaitan dengan Konflik Isreal – Palestina, menurut saya bukan konflik agama sendiri, tapi merupakan konflik kemanusiaan, siapapun negaranya bila melanggar sisi kemanusiaan dalam perang maka harus diberikan sanksi dan bahkan dapat dikategorikan telah melakukan kejahatan perang dan diadili di Mahkamah Internasional,” jelas Surya.
Dalam perkembangannya, Surya melihat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bukanlah satu-satunya organisasi internasional yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik (perang) antar negara.
Karena, masih dapat dimungkinkan organisasi internasional lainnya berperan dalam penyelesaian konflik, seperti Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN), Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Organisasi Internasional lainnya.
“Saya melihat cenderung pesimis bahwa PBB dapat menyelesaikan konflik ini, selama PBB melalui Dewan Keamanan (DK) masih bersikap dualisme, negara-negara anggota PBB (bila memiliki kekuatan dan kemauan) harus dapat mendorong melalui mekanisme Majelis Umum (MU) PBB,” ungkapnya.
Berkaca dari pengalaman konflik yang sudah lama terjadi antara Israel dan Palestina DK PBB cenderung kurang memiliki peranan yang signifikan menurutnya.
Penulis : Haerul/BU
Editor : Hafidzha/BU