Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtaya (Untirta) telah selesai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sejumlah 25 anggota Satgas berhasil dipilih.
Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan, Pengembangan Karir, dan Alumni, Suherna, mengungkapkan 25 anggota Satgas telah terpilih.
“Pendaftar kurang lebih 150. Sekitar 25 orang yang diterima dan juga tahapanya ujian berbasis komputer berdasarkan pedoman terbuka tanpa adanya intervensi dari pihak lain,” ungkap Suherna.
Suherna mengatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
“Alasannya karena sekarang lembaga pendidikan hampir terpapar kekerasan seksual maka di buatlah UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) inipun sebagai amanah yang harus cepat dibentuk,” ujar Suherna.
Ia berharap Satgas PPKS ini dapat meminimalisir terjadinya pelecehan dalam bentuk apapun.
“Tim Satgas bisa menangani masalah PPKS dan bisa menekan mahasiswa dan dosen untuk tidak berbuat kekerasan seksual,” harap Suherna.
Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta, Nada karima, pun ikut menanggapi pembentukan Satgas PPKS. Menurut Nada, hal ini menjadi angin segar bagi Untirta namun beberapa hal juga disayangkan olehnya.
“Sangat disayangkan dalam prosesnya memang Untirta masih terlalu lambat sehingga pada akhirnya pembentukan dari calon Pansel (Panitia Seleksi -red) hingga Satgas ini terkesan terburu buru sehingga beberapa kali kurang sinkron dengan pedoman,” tutur Nada.
Nada berharap Satgas PPKS dapat cepat dalam penanganan kasus yang terjadi, dan meninjau kembali peraturan rektor menuju kampus yang aman dari kasus kekerasan seksual.
“Semoga Untirta responsif dan memperhatikan segala bentuk tindak kekerasan seksual dalam menangani (jika ada) kasus yang dialami sivitas akademika Untirta tanpa terhalang oleh ketimpangan apapun,” harapnya.
“Satgas PPKS Untirta mampu secara optimal untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 sehingga Untirta menjadi kampus yang aman dan nyaman dari kekerasan seksual serta sivitas akademika terjamin keamanannya,” lanjutnya.
Reporter : Aninda/BU
Penulis : Osep, Annisa/BU
Editor : Putri/BU