Bidikutama.com – Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kurnia Nugraha menyebut adanya pungutan biaya administrasi pada pembuatan kartu perpustakaan Fakultas Hukum (FH) sebagai pungutan liar (pungli). (10/9)
“Pungli itu, ga boleh ada seperti itu, itu kreativitas yang kebablasan,” tegas Kurnia saat ditemui Tim Bidik Utama di ruangannya, di Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus A Untirta, Senin (9/9).
Ia mengatakan, oleh karena adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pungutan. Apalagi setiap fakultas telah dialokasikan anggaran dari universitas.
Menurutnya juga sekalipun pungutan dilakukan karena pencetakan kartu dilakukan di luar, tetap saja tidak dibenarkan.
“Tidak ada dalih, mestinya kalau untuk nyetak kartu itu sudah dianggarkan, mestinya kayak gitu-gitu jangan latahlah, itu mah kreativitas sendiri aja nyari lebih,” kata Kurnia.
“Saya kira mahasiswa memang berhak keberatan karena memang tidak boleh ada pungutan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Rafli Maulana selaku Presiden Mahasiswa (Presma) menuturkan bahwa adanya pungutan dalam pembuatan kartu telah melanggar Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017.
“Hemat saya dalam berpendapat bahwa adanya pungutan pembuatan kartu perpus itu sudah jelas melanggar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, tepatnya Pasal 2 yang dijelaskan bahwa setiap PTN dilarang memungut biaya selain UKT atau BKT terhadap mahasiswa baru program diploma dan sarjana,” katanya.
“Artinya pembuatan kartu perpus dengan tarif 25 ribu itu sudah jelas melanggar dan dikatakan pungli, dan saya sebagai Ketua BEM Untirta mengecam itu,” tutup Rafli.
Reporter: Risa, Thoby/BU
Penulis: Thoby/BU
Editor: Hani/BU