Bidikutama.com – Ada apa dengan pansel Untirta sehingga perguruan tinggi sampai saat ini belum kunjung membentuk Satgas PPKS? Sebagaimana yang kita tahu bersama, bahwa Kemendikbud Ristek telah menetapkan peraturan mentri untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, hal ini tentunya bak angin segar bagi sivitas akademika perguruan tinggi di tengah polemik makin maraknya bermunculan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dalam peraturan mentri yang telah diundangkan terhitung tanggal 3 September, yang 9 hari lagi genap satu tahun, menjelaskan dalam Pasal 57 poin b, Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas (Satgas) harus membentuk Satgas berdasarkan ketentuan peraturan menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Artinya, Untirta disini tersisa 9 hari lagi, sebelum genap satu tahun dalam memaksimalkan waktu penetapan satgas PPKS di kampus, jangan sampai waktu yang tersisa ini tidak dioptimalkan dan menambah citra buruk bahwa Untirta tidak serius dalam mengawal implementasi PPKS di kampus. Dibalik itu, Untirta telah mengumumkan panitia pansel yang berjumlah 7 orang, tetapi sampai saat ini panitia pansel tersebut belum kunjung mengikuti tahap ujian, pelatihan, sampai proses uji publik, yang hal tersebut menjadi syarat panitia seleksi, yang nantinya akan membentuk satgas PPKS.
Sementara itu, mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di kampus belum mendapatkan tempat aman untuk melapor dan melakukan bantuan hukum, banyak kasus yang tidak ditangani secara maksimal dan tuntas, hal ini membuat korban kesulitan untuk mendapat perlindungan atau setidaknya ruang aman untuk pemulihan. Sebagai mahasiswa, tentunya sangat menyayangkan adanya keterlambatan kampus untuk segera membentuk satgas ini, ditambah lagi informasi dalam rangkaian sampai terbentuknya pansel itu tidak dilakukan secara transparan kepada seluruh sivitas akademika, banyak mahasiswa yang tidak mengetahui sudah sampai mana proses pembentukan satgas ini berlangsung.
Dilema ini tentunya akan dirasakan seluruh mahasiswa di kampus, karena yang kita tahu, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, oleh serta kepada siapa saja. Apakah kita harus menunggu kasus kekerasan seksual itu terjadi? Apakah kita harus menunggu menjadi korban terlebih dahulu untuk dapat mendesak kampus agar segera membuat suatu badan independen yang dapat menanggulangi kekerasan seksual?
Lagi-lagi yang bisa kita lakukan hanya berdoa dan berharap serta mengawal Kampus Untirta dapat menjadi kampus yang aman bagi pelajar dalam menuntut ilmu serta mengembangkan segala kemampuannya tanpa dibayang-bayangi oleh kekerasan seksual dan bentuk intimidasi lainnya, dan kepada orang-orang yang mendukung isu ini serta terus bergerak mengawal terbentuknya satgas PPKS semoga kalian panjang umur, karena yang kita lakukan ini tidak lain adalah guna memerdekakan diri dari belenggu-belenggu kejahatan dalam proses menempuh pendidikan saat ini.
Penulis : Siti Julaeha/Mahasiswa Fakultas Hukum 2019
Editor : Owen/BU