Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sedang mempersiapkan diri secara internal kelembagaan untuk merubah status menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Hal ini menjadi bahasan di kalangan birokrat kampus untuk mengubah status Untirta yang saat ini berstatus Perguruan tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH.(4/6)
Rencana tersebut dicanangkan atas dasar kemajuan Untirta sebagai perguruan tinggi yang sudah layak mengelola institusi secara mandiri (otonom) agar dapat leluasa melakukan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Untirta sendiri. Hal ini juga menjadi bahasan khusus bagi mahasiswa Untirta sendiri baik yang pro maupun kontra terhadap wacana PTN-BH.
Namun secara exsisting Untirta juga sedang melaksanakan agenda 5 tahunan yang sangat penting yaitu agenda pemilihan rektor (Pilrek). Agenda pilrek ini menjadi salah satu agenda penting karena secara kelembagaan masa jabatan Pimpinan Kampus (Rektor) Untirta saat ini akan berakhir dan akan digantikan oleh Rektor yang nantinya resmi menjabat setelah hasil pilrek diumumkan bahwa siapa yang menjadi kandidat terpilih sebagai Rektor Untirta periode 2023-2027.
Hal ini menjadi penting karena siapapun yang akan memimpin nantinya dapat menentukan arah Untirta di 5 tahun yang akan datang sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Banten secara kontribusi di bidang Pendididkan khususnya. Namun sangat disayangkan 2 agenda ini seolah menjadi tembok penghalang bagi mahasiswa Untirta saat ini untuk melaksanakan kegiatan akademik maupun nonakademik.
Perlu diketahui bahwa sudah sepatutnya Untirta sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat menyediakan dan menjamin saran dan prasarana pendukung kegiatan mahasiswa yang aman dan nyaman, sehingga mahasiswa dapat melakukan kegiatan organisasi maupun implementasi akademik diluar kelas seperti diskusi dan kegiatan lain di Pusat Kegiatan Mahasiswa. Kondisi miris yang terjadi saat ini, mahasiswa Untirta tidak nyaman melakukan kegiatan diskusi atau pembelajaran diluar kelas dikarenakan kondisi sarana Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang terbengkalai. PKM A & B yang terletak di Kampus Pakupatan terbengkalai seringkali ditemui seperti, kondisi PKM A yang terjadi kebocoran ventilasi, tidak ada air di toilet, tidak ada penerangan yang memadai di ruang-ruang sekretariat PKM. Kondisi PKM B juga tidak kalah terbengkalai mulai dari kondisi pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak berfungsi pada ruangan audit, toilet yang tidak ada penerangan, dan lain sebagainya.
Hal ini bukan baru saja terjadi, namun seringkali terjadi dan sangat minim diperhatikan oleh pihak kampus.Ini adalah contoh kecil dari bukti bahwa minimnya perhatian pihak birokrat kampus terhadap sarana dan prasarana penunjang kegiatan mahasiswa. Pada dasarnya hal mengenai sarana dan prasarana dijelaskan secara khusus dan detail pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 35 menyebutkan bahwa ruang kegiatan mahasiswa merupakan salah satu ruangan standar prasarana pembelajaran, kemudian pada pasal 38 diterangkan bahwa kampus sudah sepatutnya memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan kenyamanan saranan dan prasarana tersebut.
Yang perlu digaris bawahi juga semestinya Untirta menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan pasal 39 Permendikbu Nomor 3 Tahun 2020. Hingga saat tulisan ini di publish kondisi PKM A & B masih juga belum diperhatikan oleh pihak yang berwenang, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Untirta sudah layak Menjadi PTN-BH? Dan apakah agenda Pilrek lebih penting daripada keamanan dan kenyamanan kegiatan pembelajaran mahasiswa Untirta?
Penulis : Affandi, Deputi Kajian Internal
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
BEM KBM UNTIRTA.
Editor : Adi/BU