Bidikutama.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dari putusan tersebut memutus bahwa para pihak yang ingin melakukan kampanye diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah dan ranah pendidikan. (19/11)
Keputusan tersebut bukan tanpa ketentuan, pihak yang berkampanye diharuskan untuk mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan sebelum melaksanakan kampanye dan hadir tanpa mengenakan atribut kampanye. Dampak dari keputusan tersebut, mahasiswa tentu menjadi target para politikus, pasalnya berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pemilih dari generasi Z dan milenial ini berjumlah 113.622.550 orang, jumlah pemilih muda termasuk mahasiswa mendominasi karena mencapai 56,45 persen dari total pemilih sehingga mahasiswa menjadi lumbung dari suara pemilu.
Putusan MK ini disambut baik oleh beberapa kampus seperti, Universitas Gadjah Mada (UGM) yang pada 19 September 2023 mengundang tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Tentu adu gagasan tersebut membawa dampak positif di kalangan masyarakat terutama di lingkungan mahasiswa, dosen, ataupun masyarakat kampus, karena mereka dapat mengetahui sosok pemangku jabatan melalui diskusi terbuka, interaksi langsung, dan pertukaran gagasan yang adil. kampus dapat membantu menciptakan pemilih yang rasional, terinformasi, dan kritis dalam proses pemilihan pemimpin Indonesia di masa yang akan datang. Dalam hal ini netralitas para pimpinan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kampanye yang damai, transparan, dan berintegritas.
Penulis berpendapat, Putusan MK ini tidak hanya membatasi peran kampus dalam pendidikan generasi masa depan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan membantu menciptakan pemilih yang dapat membuat keputusan berdasarkan pemikiran yang logis dan berdasarkan fakta. Terlebih Putusan MK ini sejalan dengan peran mahasiswa sebagai agent of control yang bertanggung jawab untuk mengawasi hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan serta diharapkan dapat berpikir kritis dan responsif terhadap system perpolitikan Indonesia guna mencapai pemilu yang berintegritas adil dan damai dengan memberikan saran, kritik, dan solusi terhadap masalah sosial di masyarakat dan negara untuk mecapai indonesia emas di tahun 2045.
Penulis : Ricci Otto F Sinabutar, Mahasiswa Fakultas Hukum
Editor : Uswa/BU