Bidikutama.com – Seorang dosen Adiministrasi Publik (AP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Deden Muhammad Haris, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kemarin. Deden ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan internet desa sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2016 silam. (14/10)
Demikian informasi yang didapat Tim Bidik Utama dari salah satu unggahan akun Instagram (IG) @radarbanten_official tertanggal 13 Oktober 2020.
“Dosen Untirta Deden Muhammad Haris ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (13/10). Deden ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan internet desa Rp 3,5 miliar tahun 2016,” tulis akun IG @radarbanten_official.
Dihubungi Tim Bidik Utama, Kepala Subbagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Untirta, Veronika Dian, turut membenarkan hal ini.
Untirta, ujar Veronika, siap memberikan pendampingan hukum untuk membantu Deden menyelesaikan proses hukumnya.
“Kami sebagai institusi tempat DMH (Deden Muhammad Haris -red) bekerja memberikan pendampingan hukum untuk membantu menyelesaikan proses hukumnya,” pungkasnya.
Penulis : Ratu/BU
Editor : Rara/BU