Bidikutama.com – Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Arys Hilman, menyebut Festival Hari Buku Nasional (FHBN) sebagai wujud penerapan undang-undang. Hal ini ia sampaikan pada seminar Quo Vadis Undang-Undang Sistem Perbukuan yang digelar kemarin. (27/5)
“Festival hari buku nasional semacam ini adalah sebuah amanat undang-undang yang diterjemahkan melalui PP nomor 75 tahun 2019,” ujar Arys.
Terkait sistem perbukuan, Banten mengacu pada UU no. 3 tahun 2017 yang sudah 4 tahun dan peraturan pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2019.
Arys juga membahas terkait belum adanya peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda) yang membahas sistem perbukuan di Banten.
“Sebenarnya yang kita butuhkan ini adalah dorongan awal dari pemerintah, terutama karena Perda dan Pergub belum ada,” ungkapnya.
FHBN ini diharapkan bisa menjadi pacuan kesadaran masyarakat dalam bidang literasi.
“Ini adalah langkah kita untuk menggugah semua agar tertarik dengan bidang literasi,” imbuh Arys.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, menjelaskan berdasarkan Dinas Perpustakaan Provinsi Banten, minat baca masyarakat Banten berada diatas rata-rata nasional.
“Masyarakat Banten yang gemar membaca itu mencapai 56,3%, dimana rata-rata nasional ini berada diangka 54,17%,” jelas Andika.
Beliau menambahkan setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi minat baca masyarakat.
“Kalau saya melihat bahwa yang dapat melucuti minat baca itu ada 2 faktor, yaitu faktor lingkungan, dan faktor psikologis,” tutur Andika.
“Kami, pemerintah daerah tentu memiliki tugas bagaimana cara sudut pandang yang baik untuk mendekatkan buku kepada masyarakat,” pungkas Andika
Reporter : Nuraeni/BU
Penulis : Putri/BU
Editor : Hafidzha/BU