Bidikutama.com – Hari ini masyarakat dihadapkan pada beban biaya pendidikan, di perguruan tinggi sendiri hadir Sumbangan Pengembangan Institusi (SPIn). SPIn diperuntukkan jalur masuk mandiri, tanpa jalur masuk program pemerintah seperti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan sebagainya khususnya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Sebelum berbicara tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, akar dari hukum Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 31 Tentang Pendidikan, berbunyi “Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal tersebut bisa ditafsirkan bahwa negara menjamin masyarakatnya mendapatkan pendidikan.
Bagaimana akan terjamin pendidikan oleh suatu negara, harus adanya sistem pendidikan terkait pendanaan atau pembiayaan suatu pendidikan. Dijelaskan pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan harus bersifat demokratis, sistematis, dan terbuka sehingga semua elemen berpartisipasi akan hal itu baik dari pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Diatur pada Pasal 24, perguruan tinggi berhak memperoleh sumber dana dari masyarakat.
Pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang diperjelas pada pasal 84 dan 85, bahwa sumber dana dari perguruan tinggi bersumber dari mahasiswa yang diberikan dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbangan individu, dana abadi pendidikan tinggi, serta bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau lembaga yang membiayainya. Pada mukadimah poin D, dijelaskan bahwa agar terciptanya pendidikan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis atau geografis sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut.
Secara teknis diatur oleh Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi. Pasal 7 dijelaskan bahwa penetapan besaran kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Lembaga yang membiayai ini sudah jelas bahwa penetapan biaya kuliah itu berdasarkan ekonomi dari masyarakat. Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut biaya/iuran pengembagan institusi sebagai pungutan atau pungutan selain UKT dari mahasiswa yang masuk melalui melalui seleksi mandiri itu tidak dikenakan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Prinsip besaran dari iuran pengembangan institusi yaitu kewajaran, proposional, dan berkeadilan dengan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat.
Landasan mengenai SPIn di Untirta tertuang pada Surat Keputusan (SK) Rektor No: 187/UN43/KU/SK/2017 tentang Penetapan SPIn Mahasiswa Baru Jalur masuk mandiri (UMM) Diploma dan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Untirta, yang berbunyi : “Calon mahasiswa yang akan mendaftar mahasiswa baru harus memenuhi syarat terlebih dahulu yang ditetapkan oleh Universitas Sultan Ageng TIrtayasa. Penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPIn) minimal Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).”
Adapun menurut data yang diperoleh, berikut besaran SPIn pada tahun 2021 :
1. SPIn Untirta Kategori Sosial dan Humaniora (Soshum) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
2. SPIn Untirta Kategori Sains dan Teknologi (Saintek) sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Namun, data pada tahun 2022 terlihat adanya kenaikan yaitu :
1. SPIn Untirta Untuk Kategori Sosial dan Humaniora (Soshum) sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
2. SPIn Untirta Kategori Sains dan Teknologi (Saintek) sebesar Rp20.000,000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Ketika SPIn sebagai dana yang bersumber dari mahasiswa atau masyarakat dan Iuran Pengembangan Institusi yang diatur pada Undang-Undang di atas yang dimana adanya sedikit kontroversial terkait penetapan besaran nominalnya. Ketika kita lihat UU No. 12 Tahun 2012 pada Pasal 84 dan 85 dan Permendikbud No. 25 Tahun 2022, bahwa iuran SPIn atau Sumbangan dana itu harus sesuai dengan perekonomian mahasiswanya atau masyarakatnya, sehingga tidak bisa dipukul rata terkait besaran nominal SPIn bagi mahasiswa jalur seleksi mandiri tersebut. Pada mukadimah pun dijelaskan harusnya memperhatikan aspek demografis dan geografis atau kondisi masyarakat di daerahnya, khususnya Provinsi Banten.
Banten sebagai daerah yang ekonomi rendah karena masih banyaknya pengangguran, kemiskinan, dan juga APBD yang rendah sehingga sangat memberatkan mahasiswa untuk membayar SPIn khususnya mahasiswa baru seleksi mandiri. Hal ini menjadi tanda tanya besar akan adanya kenaikan SPIn yang dilakukan dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat di daerah Banten.
Apakah kehadiran SPIn sebagai bentuk wujud komersialisasi pendidikan secara sistematis?
Penulis : Osep/BU
Editor : Aleda/BU