Bidikutama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo dan Gibran sebagai pemenang pilpres tahun 2024, tetapi ini bukanlah akhir dari kontestasi pemilu, karena pasangan calon nomor urut 1 Anies dan Muhaimin mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan pada pemilu kali ini. Hal yang sama dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud dengan mengajukan gugatan ke MK. (21/4)
Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada 27 Maret 2024, berbagai saksi ahli dan bukti-bukti telah dipaparkan oleh pihak-pihak yang berperkara, dalam sejarahnya MK pernah membatalkan hasil pemilu yaitu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008, tetapi belum ada sejarah yang mencatat MK membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), tentunya hal ini sangat dinanti oleh masyarakat karena dirasa ada kecurangan yang masif pada pemilu kali ini.
Munculnya istilah Amicus Curiae yang diterima oleh MK menunjukkan bahwa bentuk kepedulian terhadap MK sangat tinggi, rakyat telah menaruh banyak harapan kepada MK untuk menunjukkan keberanian dalam membuat keputusan pada sengketa pilpres kali ini. Sebanyak 47 Amicus Curiae diajukan kepada MK, tentu ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat melalui opininya terhadap perkara sengketa pilpres.
Ditambah lagi keterangan dari empat menteri kabinet presiden Jokowi yang dihadirkan dalam sidang pilpres menambah kesaksian yang dapat digunakan oleh para hakim MK untuk membuat keputusan. Keputusan MK akan diumumkan pada Senin 22 April 2024, tentunya banyak pihak yang berharap. MK dapat mengambil keputusan yang rasional dan sesuai dengan bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para ahli di sidang pembuktian, keputusan ini nantinya juga akan berdampak pada perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, karena banyak pihak berpendapat bahwa pemilu kali ini telah mencoreng marwah demokrasi yang sudah dijaga selama ini.
Keberanian dan moral para hakim konstitusi juga diperlukan dalam memutus hasil perkara ini. Para hakim harus berani membuat keputusan demi terputusnya rantai kecurangan yang terjadi di pemilu kali ini, kalau hakim tidak berani memutuskan, kedepannya pasti akan terjadi lagi kecurangan-kecurangan yang semakin masif dan dapat mencoreng nama baik demokrasi.
Penulis: Rifqi/Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta
Editor: Ardhilah/BU