Bidikutama.com – Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) kini menjadi primadona hampir seluruh universitas di Indonesia. Walau menuai kontroversi kalangan mahasiswa, bukan tanpa sebab pihak universitas mengusahakan instansinya status PTN-BH.
Dibalik kekurangan PTN-BH yang salah satunya adalah kemungkinan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa akan semakin tinggi, menimbulkan pertanyaan. Pada peraturan perundang-undangannya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 24 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pihak universitas memiliki kekuasaan otonomi dalam mengelola sektor universitas secara utuh, salah satunya adalah keuangan.
Disini, memunculkan pertanyaan, apakah ketika sudah berstatus PTN-BH segala bentuk ekonomi universitas menjadi murni tanggung jawab mahasiswa, sehingga UKT akan naik? Atau itu merupakan tanggung jawab universitas yang harus mengelola keuangan dengan baik dan tidak membebankan mahasiswa sebagai pelajar?
Berubahnya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Layanan Umum (PTN-BLU) ke PTN-BH, memungkinkan sektor swasta memasuki ranah universitas. Hal ini dilakukan guna menanamkan modal dan dalam rangka bentuk kerjasama yang seharusnya menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan bersama universitas yang mencangkup segala stakeholder. Semakin banyak sektor yang ditanamkan, semakin banyak celah pendapatan universitas dan semakin rendah pula beban mahasiswa nantinya.
Tak hanya memiliki celah yang menguntungkan dalan sektor perekonomian, tetapi ketika sudah menjadi PTN-BH pun, universitas tak lagi harus menunggu keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat suatu program studi (prodi) yang baru ketika diperlukan, atau sebaliknya, menutup prodi jika sudah tidak lagi diperlukan.
Menjalin kerja sama dengan pihak yang lebih luas juga merupakan salah satu keuntungan PTN-BH. Semakin banyak kerjasama, semakin banyak tempat untuk mahasiswa mencari dan belajar hal baru diluar universitas. Tentu, hal ini juga tidak lagi harus menunggu keputusan Kemendikbud apakah bisa suatu universitas bekerja sama dengan pihak X, karena PTN-BH memiliki hampir 100% otoritas atas instansinya sendiri.
Penulis : Aya/BU
Editor : Aleda/BU